Diduga Mengangkangi Aturan Seleksi, DPRD Lambar Minta Pelantikan Direksi PDAM Limau Kunci Ditunda

Lampung Barat, Intailampung.com – Buntut dari proses perekrutan calon anggota Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Lampung Barat (Lambar) yang dipertanyakan oleh Jajaran PDAM Limau Kunci kepada tim seleksi, berbuah permintaan penundaan pelantikan dari DPRD Lambar kepada Bupati Parosil Mabsus.

Permintaan penundaan pelantikan itu berdasarkan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan DPRD Lambar dengan Tim Seleksi Direksi Perumda Limau Kunci.

Dalam surat dengan Nomor : 170/157/DPRD/LB/2021 tersebut, terdapat empat poin yang menjadi bahan pertimbangan. Keempat poin tersebut yaitu tidak adanya hasil uji kompetensi dan kelayakan dari tim UKK.

Kemudian surat pengalaman kerja yang masih diragukan. Lalu proses penerimaan direksi masih belum sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 Pasal 43 44 dan 45 serta peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 tentang Perumda Limau Kunci.

Terakhir, Tim Seleksi dalam perekrutan calon direksi dan dewan pengawas perumda PDAM Limau kunci tidak mengacu pada pasal 7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Barat, Erwansyah mengatakan, permintaan itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Seleksi Direksi Perumda Limau Kunci.

“Iya benar, itu hasil RDP kemarin,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui seluler, Senin (27/12).

Sebelumnya, Jajaran PDAM Limau Kunci menduga tim seleksi melakukan pelanggaran dengan meloloskan satu di antara calon direksi yang tidak memenuhi sejumlah persyaratan. Tim seleksi juga diduga mengangkangi aturan mengenai tahapan seleksi. Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait proses seleksi pemilihan anggota direksi PDAM Limau Kunci.

  Tongkat Kepemimpinan Polres Lambar Berpindah Dari AKBP Rinaldo Ke AKBP Samsu Wirman, Ini Pesan Bupati Parosil

Dalam proses pemilihan direksi PDAM Limau Kunci, ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang telah tertera dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018 yang didalamnya tercantum persyaratan mengenai pengalaman kerja dan sertifikasi.

Menurut keterangan Jajaran PDAM Limau Kunci, dalam prosesnya terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi pada salah satu calon direksi. Meskipun calon direksi tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan namun tetap diloloskan oleh tim seleksi.

Satu lagi yang menurut pihak PDAM Limau Kunci adanya penerobosan persyaratan, yakni mengenai calon direksi tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Pasalnya, pihaknya menilai pada diri satu di antara calon direksi ada yang masih menjadi pengurus partai politik.

Menyangkut hal tersebut, pihak PDAM Limau Kunci telah melayangkan surat kepada Bupati Lampung Barat beserta unsur pejabat lainnya, baik Sekkab Lampung Barat maupun sampai ke tingkat-tingkat bawahnya untuk mengingatkan bahwa hal-hal yang dilaksanakan itu merupakan pelanggaran.

Menurut Jajaran PDAM Limau Kunci, pihak Pemkab Lampung Barat berpegang teguh terhadap Permendagri Nomor 37 tahun 2018. Karena menurutnya jika sudah terbit peraturan baru maka peraturan lama (Permendagri nomor 2 tahun 2007) sudah tidak berlaku.

“Sepengetahuan saya, undang-undang yang telah disahkan oleh negara tidak segampang itu untuk digugurkan karena sudah masuk ke dalam lembaran arsip negara. Artinya dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 dengan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 masih saling berkaitan. Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tentang teknis sementara Kemendagri nomor 37 tahun 2018 hanya sebagai pelengkap dan mempertegas,” ujar Indra Gunawan Kepala PDAM Limau Kunci Cabang Sukabumi saat itu, Kamis (2/11)

Sehingga, Indra mengklaim, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tetap tidak bisa diabaikan. Hal itu dapat dilihat dari kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Lampung yang masih merujuk kepada aturan tersebut. (Ade)