Lampung Barat, Intailampung.com – Tenaga honorer bakal dihapus tahun 2023 mendatang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat (Lambar) melalui Sekretaris Budi Kurniawan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi apapun baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
“Untuk saat ini belum ada info apapun, kita tunggu saja bagaimana kedepannya. Namun yang pasti jika hal itu memang akan dilakukan, pastinya dengan melalui mekanisme-mekanisme sesuai petunjuk yang ditetapkan,” ujar Budi, Rabu (19/1).
Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023 mendatang.
Dalam beleid kebijakan itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lainnya itu disarankan untuk dipenuhi melalui pihak ketiga (outsourcing) dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll).
Tjahjo menambahkan pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK pada 2022 untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. (Ade/Intailampung.com)