Kejati Periksa Dua Staff Terkait Proses Pencairan Dana Sekretariatan KONI


Bandar Lampung, Intailampung.com-Tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua)
orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, kedua saksi yang dipanggil ialah staf di Sekretariatan Koni Lampung

“AJ Selaku Staff KONI Provinsi Lampung dan NAT Selaku Staff KONI Povinsi Lampung. Mereka berdua diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pencairan Dana di Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020,” kata mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Serang ini, Selasa (1/3/2022)

Made menyatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

“Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” demikian kata putra Bali yang lahiran di Lampung ini. (Bong)