Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Bandar Lampung, Intailampung.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

Kali ini staff KONI Provinsi Lampung yang membantu Bendahara KONI Provinsi Lampung tahun 2020.

“EG selaku Staff KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi oleh Tim pidana khusus (Pidsus) terkait dengan tugasnya membantu Bendahara KONI,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Rabu (1/3/2022)

Diketahui sejauh ini, pada proses penyelidikan beberapa watu lalu, Kejaksaan telah menemukan adanya dugaan niat jahat dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung, dimana ditemukannya penyelewengan pada program kerja KONI.

Tim penyidik juga menemukan adanya dugaan pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, yang pada akhirnya dinilai sebagai sebuah penyimpangan penggunaan anggaran, yang tak sesuai perundang-undangan