Temuan BPK Lemahnya Peran Pengawasan DPRD
INTAILAMPUNG.COM – Soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dengan banyaknya proyek fisik yang bermasalah di Kabupaten Lampung Tengah dan telah merugikan negara, Pengamat Pakar Hukum dan Pemerintahan Budiono mengatakan, bahwa peran pengawasan legislatif dalam hal ini DPRD harus lebih dipertajam.
“Temuan BPK merupakan persoalan administratif, yang harus segara ditindak lanjuti dan prosesnya 60 hari. Jika telah lewat 60 hari, ini menjadi tugas Dewan sebagai lembaga pengawasan, dan inspektorat sebagai internal pemerintah untuk menindaklanjuti dari temuan BPK itu,” jelasnya, Kamis (16/06).
Menurutnya, baik Dewan maupun inspektorat sama sama harus mengawal apa yang sudah menjadi temuan BPK. “Kan laporannya ke DPRD, kita tuntut DPRD melakukan pengawasan mengenai temuan atas tindaklanjut yang di rekomendasikan BPK,” ucapnya.
Temuan BPK umum bersifat administrasi, baik itu temuan kelebihan bayar, kurang volume itu diselesaikan secara administratif. Beda dengan audit investigasi. Karena di undang undang perbendaharaan negara dan undang undang keuangan negara atau BPK itu masih diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikannya.
Namun, terlepas dari temuan yang bersifat administrasi ini, jika diketahui ada temuan lagi maka dilakukan audit investigasi. Yang secara langsung dilakukan atas permintaan penegak hukum, untuk mencari temuan yang bersifat adanya kecurangan. Seperti contohnya adanya mark-up anggaran, dan lain sebagainya, dan dalam hal ini yang menentukan auditor BPK.
“Yang pasti dari hasil temuan BPK ini, kita meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera menertibkan dan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK sebagai re-unit kepatuhan terhadap perundang undangan,” pungkaanya. (red)