Bandar Lampung, Intailampung.com-Menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani beserta jajarannya oleh KPK, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung, sangat mengutuk keras dan berharap para pelaku terutama otak penyuapan diberi sanksi hukum yang seberat-beratnya karena mencoreng dunia pendidikan khususnya generasi penerus Bangsa.
“Ini luar biasa dan sudah sangat menciderai kelangsungan generasi muda kedepan, karena dilakukan sekelompok orang (sindikat-red) dalam suatu institusi pendidikan yang seharusnya menjadi pengayom dan pendidik kaula muda penerus bangsa. Saya sangat kecewa dan berharap diberi sangsi hukum yang berat sesuai UU yang berlaku,” ujar Aan Ansori, Senin (22/08/2022) saat dimintai tanggapan di kediamannya.
Aan juga berharap kepada semua yang terlibat diproses hukum tanpa terkecuali, dan mengusut hingga keakar-akarnya agar tidak terulang kembali demi kelangsungan dunia pendidikan khususnya di Provinsi Lampung kedepan.
“Sudah sepatutnya juga Kementrian Pendidikan bertindak dan turun lapangan guna melakukan pembersihan di institusi terkait dan melakukan pembenahan agar tidak kembali dan terbentuk lagi kelompok baru sindikat yang merusak dunia pendidikan,” tandasnya.
Ketua Forwakum juga menduga kegiatan suap menyuap penerimaan siswa baru di Universitas Lampung ini sudah sejak lama, dan baru kali ini dapat terbongkar oleh KPK.
“Saya sangat apresiasi OTT KPK ini terhadap para pelaku suap, karena kegiatan penyuapan ini diduga sudah sejak lama dan merupakan kegiatan buruk warisan dari pimpinan sebelumnya, semoga atas kejadian ini, akan transparannya penerimaan siswa baru di Unila dan tidak ada lagi suap menyuap,” tukasnya.
Berita sebelumnya, sedikitnya tujuh orang yang diamankan bersamaan dengan ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani oleh KPK RI.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, ada tujuh orang yang diamankan bersama Rektor Unila Prof Karomani, perkara penerimaan uang suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Iya ditangkap di Bandung dan Lampung,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya aktivitas dari penyidik KPK tersebut.
Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi Plt juru bicara KPK Ali Fikri, intinya Polda Lampung bersifat mem-back up terhadap kegiatan penyidik KPK RI.
Hal ini dilakukan, karena masuk dalam wilayah hukum Polda Lampung, maka ada komunikasi sinergitas antara Polda Lampung dan KPK RI
“Iya benar, sempat ada pemeriksaan awal di Polda Lampung sebelum di bawa ke gedung Merah Putih di Kuningan Jakarta Selatan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diberikan sumber di Unila, orang-orang yang diamankan selain rektor Unila tersebut adalah pejabat Unila yakni H, HM, MB, dan BS.
“Duanya lagi, sopir dan ajudan, tapi nggak tahu siapa namanya,” katanya.
Namun tidak menutup kemungkinan masih ada calon tersangka lain mengingat dugaan kasus ini dilakukan dalam organisasi yang diduga secara terstruktur masif dan sistematis. (Bong,)











