Persoalan SK Bupati Lamteng Yang Memutasi Guru Mursiyatun Akan Dibawa DPRD ke KASN dan KEMENPAN-RB

INTAILAMPUNG.COM Persoalan SK Bupati Lampung Tengah (Lamteng) yang memutasi guru atas nama Mursiyatun akan dilimpahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) dan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN).

Hal ini disampaikan, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, usai mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dedung DPRD setempat, Rabu (15/3/23).

Sumarsono mengatakan, bahwa rapat RDP terkait persoalan pemutasian guru Mursiyatun sudah ke tiga kali di gelar. Namun, masih belum ada titik temu.

“Kami ini hanya ingin mencari solusi berdasarkan musyawarah dan mufakat sebagai azas demokrasi kita. Meskipun sempat rapat kita tunda tetapi tidak tahu apa alasannya yang kita tunggu tidak juga hadir. Kewenangan kami ini terbatas dan pemerintah daerah ini terdiri dari pihak eksekutif dan legislatif seperti yang diamanahkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Karena kami sudah diabaikan maka akan kami bawa permasalahan ini ke KASN dan KEMENPAN-RB untuk di tindak lanjuti,” tegasnya.

Kata Sumarsono, pelimbahan perkara yang akan diserahkan ke KASN dan KEMENPAN-RB, merupakan salah satu tugas DPRD, karena persoalan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja eksekutif. Karena tidak ada solusi dalam musyawarah mufakat dalam RDP yang sudah di gelar tiga kali.

“Tugas DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja eksekutif, namun sudah disepelekan seperti ini. Kami sudah rapat internal antara Anggota Komisi I dan Komisi IV telah sepakat untuk ke Jakarta melaporkan hal ini ke KASN dan KEMENPAN-RB,” tegas Sumarsono.

Sumarsono menegaskan, bahwa DPRD Lamteng sudah tidak akan lagi mengurus permasalahan guru Mursiyatun mengingat masih banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan oleh Anggota DPRD Lamteng.

  Percantik Kota, Tiga Tugu Icon Kabupaten Tuba Dibangun

“Urusan dan pekerjaan kita ini banyak kalau hanya mengurus satu orang saja nanti yang lainnya akan terabaikan. Jadi kita sepakat untuk menyerahkan kepada lembaga yang memang kewenangan melekat disana. Dan masalah Mursiyatun hari ini sudah kita tutup, dan akan kita serahkan kepada pemerintah pusat” ujarnya

Diketahui, RDP yang ketiga kali digelar DPRD Lamteng ini, dimaksudkan untuk menindaklanjuti persoalan guru Mursiyatun yang dimutasi dari SMP Negeri 1 Way Seputih ke SMP Negeri 1 Selagai Lingga. Dengan mengundang kembali pihak eksekutif Lamteng serta beberapa orang Kepala Kampung dari Kecamatan Way Seputih, guna mencari solusi agar permasalahan guru Mursiyatun ini dapat segera diselesaikan.

Namun, rapat RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumarsono dengan di dampingi oleh beberapa orang Anggota DPRD dari Komisi I dan Komisi IV, di Kantor DPRD setempat tidak berjalan lancar.

Pasalnya, setelah dibuka oleh Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, rapat RDP sempat diskors beberapa menit, untuk menunggu beberapa pihak yang dianggap penting dalam rapat tersebut. Namun sampai batas waktu yang disepakati pihak eksekutif yang ditunggu tidak juga hadir dalam kesempatan itu.

Karena ketidak hadiran Sekda Lamteng, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng, Camat Way Seputih dan juga Mursiyatun. Ketua DPRD Lamteng memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat tersebut. Dan mengambil langkah untuk menyerahkan permasalahan ini kepada pihak lebih berwenang yakni KEMENPAN-RB dan KASN.

“Kalau permasalahan Mursiyatun ini dikaitkan dengan masalah politik praktis tentu tidak masuk akal, karena tahapan politik belum dimulai. Biarkan persoalan ini KASN dan KEMENPAN-RB yang akan menyelesaikan,” terangnya.

Lanjut kata Sumarsono, dengan tidak hadirnya pihak yang berkepentingan dalam permasalahan Mursiyatun ini, menurut Sumarsono adalah salah satu sikap mengabaikan DPRD Lampung Tengah.

  Partila Umar Resmi Jabat Ketua PGRI Lamteng

“Sebelum rapat ini, kita sudah himbau dan sampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk memfasilitasi ini. Bahkan sudah meminta bantuan kepada Polres Lamteng untuk dapat membantu menghadirkan Mursiyatun, tetapi dia berkirim surat kepada kami bahwa jadwal mengajarnya padat dan guru bahasa Indonesia disekolah itu hanya 1 jadi anak anak kita juga tidak bisa diabaikan,” tutur Sumarsono

Sementara itu, menurut Keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yudairi Hasan, bahwa saat ini SK atas nama Mursiyatun sudah ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah.

“Untuk masalah SK Mursiyatun ini sudah ada di Dinas Pendidikan, baik Bentuk fisik atau pun PDF-nya dan kita belum bisa mencabut SK tersebut. Karena harus menunggu hasil hearing pada hari ini dan juga LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari inspektorat,” ucap Yudairi Hasan.

Ditanya soal keabsahan SK Mursiyatun, Yudairi Hasan mengatakan, bahwa semuanya sudah sesuai dengan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah.

Bahkan, Yudairi Hasan juga tidak menampik, jika SK Bupati Lamteng tentang pemutasian Mursiyatun, sampai dengan saat ini masih berlaku dan belum dicabut.

“Kalau kita sesuai prosedur, dan usulan secara tertulis dari Dinas Pendidikan juga ada, dan sudah kita tindak lanjuti. Dan semua ASN kan biasa soal mutasi, tapi di dalam hal ini saya tidak tahu persis seperti apa masalahnya,” tutupnya. (*)

Redaksi