Bandar Lampung, Intailampung.com-Meski diduga tak berizin pembangunan tower bersama group (TBG) di desa Marga Kaya Jati Agung Lampung Selatan tetap berlanjut.
Pihak PT Orlie selaku Sub Kon Pembangunan Tower Bersama Group bersikeras tetap melanjutkan pembangunan meski mereka belum mengantongi izin dari desa dan warga.
Yanto selaku pengawas lapangan mengatakan dia sudah berkoordinasi dengan bagian PT Orlie yang mengurus izin bernama Irfan.
Pengakuan Irfan kepada dirinya tetap meminta para pekerja tetap bekerja dan tidak perlu menghiraukan izin dari desa dan warga.
“Kalian Kerja -kerja aja tak usah meladeni mereka (pihak warga dan desa dan wartawan). Kalian itu kerja aja,” ujar Yanto kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin 30 Oktober 2023.
Selain itu berdasarkan penelusuran wartawan kantor Tower bersama group yang berada di jalan Way Kanan Pahoman sudah tidak ada aktifitas lagi.
Sementara Sekdes Marga Kaya Bandono mengaku tidak mengetahui ada pembangunan tower tersebut dan pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap pembangunan tower tersebut.
Kita tidak pernah tahu ada pembanguan tower karena kita tidak pernah memberikan izin,” tegasnya
Diketahui Pembangunan tower di Desa Marga Kaya Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, diduga tidak memiliki izin
Ketua LSM Gamapela Tonny Bakri mengatakan sebagian warga menolak berdiri nya tower tersebut di desa nya.
Pasalnya selain tidak ada sosialisasi, pendirian tower tersebut juga tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB)
“Kami warga khususnya marga karya menolak pendirian tower di desa kami yang tidak ada kejelasannya sosialisasi nya, dan tidak ada izin, warga yang diberikan kompensasi sebesar 1 juta hanya sebelas kepala keluarga saja,”ucapnya pada ( 29/10/23).
Menurut dia dari hasil investigasi media dan LSM Gamapela bersama warga, tower yang berdiri berjarak 5 M sampe 20 M dari pemukiman warga sekitar tidak pernah disosialisasikan pendiriannya kepada warga.
“Warga disini tidak pernah tau adanya sosialisasi termasuk warga yang bakal terdampak oleh radius tower tersebut. INi malah tiba-tiba pihak tower bersama group ( TBG ) sudah melakukan pembangunannya,” tegasnya
Semestinya kata dia izin mendirikan tower harus ada persetujuan warga sekitar.
“Sedangkan ini belum ada izin kok main bangun – bangun aja,” tegasnya
Hal senada juga di katakan Iwan warga sekitar yang mempertanyakan legalitas Tower yang sudah berdiri tersebut.
“Apakah bisa di bangun dulu, terus setelah dibangun tidak ada kordinasi nya sama warga yang terdampak. Ini sangat merugikan masyarakat dong, terkait kesehatan masyarakat, alat elektronik bahkan keselamatan mereka juga,” dan kita minta dirobohkan,” tegasnya.
Dari pantauan awak proyek milik tower bersama group ( TBG ) tidak di lengkapi papan plang proyek, maupun papan plang IMB dan para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3)










