Lampung Selatan, Intailampung.com-Pemerintah Kabupaten Lampung akan bertindak tegas jika ada perusahaan yang merugikan pemda. Diketahui PT Orlie sub kontraktor pekerjaan Tower Group Bersama (TBG) yang melaksanakan pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS), belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lokasi tower yang berada di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, saat ini menjadi polemik karena para pekerja tidak mengindahkan dan menggunakan alat pelindung diri serta tak memiliki izin.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung, yang diwakili Kabil Pelayanan Perizinan, Asnawi, mengatakan bahwa memang benar saat ini belum ada usulan masuk PT Orlie atas pembangunan BTS yang ada di desa Marga Agung.
“Belum ada formulir pendaftaran PT Orlie. Pihak DPMPPTSPT rencananya lusa, Senin (6/11), melalui tim pengawasan akan turun meninjau lokasi tersebut,” kata Asnawi, saat dihubungi.
Diketahui ketidak profesionalan PT Orlie Subkontraktor dari Tower Bersama Group (TBG), para pekerjanya di lapangan tidak dibekali alat kelengkapan keamanan dan keselamatan kerja (K3), diduga pekerjanya juga tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Seorang pengawas pekerja lapangan, Yanto menyebutkan, bahwa mengakui rekan-rekan kerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Orlie.
“Tidak mas, kami gak punya kartu BPJS ketenagakerjaan,” kata Yanto saat dihubungi, Senin (30/10/2023).
Ia mengaku tidak pernah mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. (Bon)