Lampung Selatan, Intailampung.com-LSM Gamapela meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menindak dan menghentikan pembangunan Tower BTS yang Dikerjakan PT Orlie di Desa Marga Agung, jati Agung Lampung Selatan yang belum berizin dan diduga melaporkan data pekerja fiktif ke disnaker Provinsi Lampung.
Menurut Ketua LSM Gamapela Tony Bakrie Bupati Lampung Selatan dalam hal ini dinas perizinan dan disnaker tidak boleh diam atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT Orlie selaku sub kon proyek BTS yang sudah berdiri di Desa Marga Agung, jati Agung Lampung Selatan.
“Kalau setiap pelanggaran dibiarkan ini jadi preseden buruk. Pemerintah Kabupaten lampung selatan dalam hal ini dinas perizinan jangan diam diam saja termasuk Disnaker Provinsi Lampung. Dua instansi ini sudah turun dan mengakui PT Orlie tidak ada izin dan laporan pekerja di disnaker Provinsi itu fiktif, jadi harus sanksinya apa,” tegas Tony, Senin (13/11/2023).
Tony mengatakan lembaganya akan melaporkan dugaan suap proses pengurusan izin yang diduga dilakukan PT Orlie kepada aparat dari desa sampai kabupaten terkait berdirinya tower tersebut.
“Kita dia informasi ada kucuran uang dari peruahaan itu untuk memuluskan pembangunan BTS itu, jadi kita minta aparat penegak hukum bertindak, kita sejumlah pengakuan soal kucuran dananya,” kata Tony.
Sayang perwakilan PT Orlie Irham sulit dihubungi terkait proses perizinan terkait bangunan BTS tersebut.
Diketahui Dinas perizinan Kabupaten Lampung Selatan sudah menghentikan pembangunan Tower bersama group (TBG) milik yang dikerjakan PT Orlie di Marga Agung Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan karena tidak ada izin dan menggunakan data pekerja fiktif
Penghentian dilakukan dinas Perizinan Lampung Selatan di pimpin Kabid pengawasan Ade ikhsan dan disaksikan Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas, Senin (6/11/2023).
Kabid Pengawas Perizinan Lampung Selatan Ade ikhsan mengatakan penghentian pekerjaan tower bersama group ( TBG ) dengan sub con PT Orlie karena izinya belum lengkap.
“Pekerjaan ini kami hentikan sementara, karena perusahaan itu izinya belum ada dan saat ini kita sudah kasih surat teguran pertama,” kata Ade Ikhsan ditemui wartawan di lokasi, Senin (6/11/2023).
Sedangkan Dinas tenaga Kerja Provinsi Lampung sudah menurunkan tim dan menemukan adanya dugaan data pekerja fiktif PT Orlie yang tidak sesuai dengan data yang dilaporkan ke Disnaker Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan tim pengawasan pemeriksa K3 dari Disnaker Provinsi Agus Wahyudi
“Itu data yang dilaporkan ke kami tidak sesuai sama pekerja di lapangan. Dan tim pengawas dari PT Orlie juga tidak terdata dan ada,” kata Agus Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/11/2023)
Diketahui Pembangunan tower di Desa Marga Kaya – Marga Agung Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, diduga tidak memiliki izin
Tower bersama yang disebut milik group (TBG) sudah berdiri namun belum mengantongi izin dari desa maupun kecamatan setempat, padahal bangunan tower sudah hampir rampung.
Namun hingga kini tidak ada kelanjutan dari aksi yang dilakukan dinas perizinan Lampung Selatan dan Disnaker Provinsi lampung terkait sejumlah pelanggaran tersebut. (*)