Tanggamus, Intailampung.com-Dalam rangka melaksanakan pemberantasan mafia bahan bakar minyak atau BBM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, melakukan operasi intelijen terkait adanya dugaan mafia BBM jenis solar bersubsidi.
Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, bahwa kronologisnya Rabu (15/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB, menemukan satu mobil tanki solar warna biru milik PT CG.
Kendaraan tersebut berada di salah satu gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Tala Gening, Kecamatan Kota Agung Barat.
“Atas temuan tersebut, kami meminta kepada pemilik gudang berinisial B dan F, sopir dan kenek berinisial M dan AR untuk memberikan keterangan,” ujar Kasi Intel, Jumat (17/11/2023).
Karena kondisi di lokasi cukup ramai, maka pihak Kejari menawarkan kepada pemilik gudang, sopir dan kenek untuk memberikan keterangan di kantor Kejaksaan.
Berdasarkan keterangan empat orang tersebut, menurut Apriyono didapat indikasi kuat terjadi penimbunan dan penjualan BBM jenis solar bersubsidi.
Modus operandinya, pemilik gudang menerima dan membeli BBM jenis solar bersubsidi dari para pengecor SPBU. Kemudian mengumpulkannya dalam sebuah tedmon dengan kapasitas 1.000 liter.
“Setelah terkumpul 5.000 liter, B dan F menjualnya kepada pemesan inisial Koh Li,” imbuh Apriyono.
Saat ini, pihak Kejaksaan bersama kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut dengan memintai keterangan saksi, apakah ada pihak lain yang ikut terlibat. (*)