INTAILAMPUNG.COM – Sudah nyatakan talak, Musa Ahmad sebagai pemohon dan Mardiana sebagai termohon dalam gugatan cerai yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, tidak bakal rujuk kembali.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum pemohon, Eko Heri Harsono menanggapi pemberitaan sejumlah media pasca sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Gunung Sugih, beberapa waktu lalu, kepada awak media di Bandarjaya, Minggu (4/8/2024).
“Secara agama sudah selesai. Dan secara administrasi negara, segera mungkin kami selesaikan dalam persidangan. Jadi tidak ada istilah pembohongan publik,” kata Eko.
Ia menyatakan, bahwa selaku kuasa hukum pemohon, pihaknya membantah jika kliennya akan rujuk kembali dengan Mardiana selaku termohon.
“Kami tegaskan, dari pihak kami tidak ada pernyataan untuk rujuk ya dalam sidang mediasi beberapa waktu lalu,” kata Eko, seperti di kutip dari Lampos.co.
Menurutnya, kabar kliennya akan rujuk dengan termohon (Mardiana) tidak benar. Sebab, tahapan persidangan sudah sampai ke tahap mediasi.
“Kami maupun klien kami tidak pernah mengeluarkan statement ‘rujuk’ atau melanjutkan rumah tangga bersama termohon,” tegasnya.
Eko memastikan, bahwa pada persidangan berikutnya, saat sidang mediasi kliennya akan hadir, sesuai dengan jadwal dari Pengadilan Agama Gunung Sugih.
“Kami pastikan klien kami pak Musa Ahmad pasti akan hadir. Tetapi, jika di luar agenda sidang, kami tegaskan kami menolak,” tuntasnya.
Sementara, untuk diketahui bahwa sidang gugat cerai Musa Ahmad-Mardiana akan kembali dilanjutkan ke tahap mediasi yang dijadwalkan pada 16 Agustus 2024 di Pengadilan Agama Gunungsugih. (*).