
INTAILAMPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran terkesan kurang profesional dalam memberikan jawaban pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Ketua Majelis Hakim Panel II Saldi Isra, mempertanyakan kepada Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengenai ada tidaknya laporan resmi terkait persoalan utang yang melibatkan calon Aries Sandi.
Dalam persidangan, Saldi Isra dengan tegas meminta penjelasan soal keberadaan laporan tersebut sebagai landasan hukum untuk menindaklanjuti persoalan itu.
“Ada laporan tidak? Ini penting karena tidak ada laporan terkait hal ini bisa menjadi pertimbangan kami juga untuk menilai yang seperti itu,” ujar Saldi Isra saat persidangan, yang disiaarkan secara langsung di kanal youtube MK pada Senin 20 Januari 2024.
Namun, dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Pesawaran memberikan jawaban yang dianggap tidak relevan dengan pertanyaan hakim.
Fatihunnajah menjelaskan, bahwa tidak ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu terkait persoalan utang tersebut, namun pihaknya tetap mengambil langkah berdasarkan informasi yang diterima.
“Tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu, tetapi kami hanya mendapatkan informasi saja,” ujar Fatihunnajah di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Fatihunnajah mengungkapkan bahwa Bawaslu tetap mengambil langkah tindak lanjut dengan meminta keterangan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran dan menerima dokumen terkait temuan soal utang tersebut.
Pernyataan ini dinilai tidak sesuai dengan arahan hakim, mengingat hakim MK tidak menanyakan secara detail langkah tindak lanjut terkait informasi tersebut, namun Bawaslu bertindak hanya berdasarkan informasi bukan adanya laporan resmi.
Selanjutnya, soal ijazah Aries Sandi pihak Bawaslu melalukan penelusuran ke Universitas Saburai dan Unila dengan hasil verifikasi ijazah S1 dan S2 Aries benar.
“Ijazah Sarjana Universitas Saburai dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Pasca Sarjana Universitas Lampung dengan hasil verifikasi benar,” ujar Fatihunnajah.
Lalu terkait ijazah SMA, pihaknya juga telah mendapatkan jawbaan dari termohon yakni KPU dimana dari hasil verfikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayan Lampung membenarkan keaslian surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) Aries Sandi, sehingga pihaknya berkesimpulan
pencalonan Aries sudah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)