IMG-20250213-WA0005

Ket,Foto: Ketua F.SPTI - K.SPSI Provinsi Lampung Alzier Dianis Thabranie bersama Ketua F.SPTI - K.SPSI Lamteng Raston Nawawi.

INTAILAMPUNG.COM – Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI – K.SPSI) Lampung Tengah Raston Nawawi mengecam keras PT Triplek Minggok Indonesia Terbanggi Besar, yang diduga lalai dalam pengawasan kerja dan tidak membekali tenaga kerja dengan pelindung Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga mengakibatkan tenaga kerja tewas di mesin penggilingan Chipper (mesin penghancur kayu).

“Tewasnya pekerja ini, tentunya akibat kelalaian dari pengawasan unit K3, dan ini bukan yang pertama kalinya. Tentu pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja ini. Karena kita yakin ini kelalaian pihak perusahaan,” cetusnya.

Menurutnya, peristiwa kecelakaan kerja yang berulang menjadi bukti bahwa pihak perusahaan diduga tidak membekali tenaga kerja dengan alat keselamatan kerja K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) K3.

“Sebelumnya sudah pernah terjadi kecelakaan kerja akibat tribel suatu mesin. Dan kali ini lebih parah pekerja jatuh dan masuk ke mesin penghancur kayu,” ujarnya.

Raston menambahkan, perlu diingat bahwa Perusahaan dapat digugat oleh pekerja dan akan mendapatkan sanksi apabila perusahaan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik dan benar, maka perusahaan dapat digugat oleh para pekerja.

Dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, telah mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya.

Kemudian, undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

  Ada Isu OTT KPK di Lampung Utara, Ini Kata Febri

“Jadi kita meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, khususnya Dinas Tenaga Kerja terjun langsung kelokasi untuk meninjau PT Minggok Indonesia (MI) tersebut. Bila perlu diberi sanksi tegas, biar bisa jadi pelajaran kedepannya, jika terbukti benar ada kelalaian dalam pengawasan kerja,” tegasnya.

Polisi Dalami Penyebab Pekerja Tewas Tergiling Mesin Penggiling Kayu di PT MI

Terpisah, Tim penyidik Kepolisian Sektor Terbanggi Besar, Polres Lamteng, Polda Lampung, masih mendalami penyebab tewasnya Andriansyah (19) warga Kelurahan Gedung Dalam, Kecamatan Batang Hari Nuban Kabupaten Lampung Timur, akibat kecelakaan kerja tragis di PT Minggok Indonesia (MI) yang terjadi pada Rabu (12/2/25).

Diketahui, peristiwa tersebut menyebabkan salah satu karyawan tewas setelah terjatuh dan masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu) di Perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng.

Menurut Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan menjelaskan, bahwa korban tersebut bertugas di bagian mesin pengupasan kulit kayu di PT. Minggok Indonesia.

Saat kejadian, rekan korban yakni Dian Irawan, selaku operator mesin Chipper sedang membersihkan area sekitar mesin yang masih dalam keadaan hidup.

Saat bersih-bersih, saksi melihat korban berjalan menuju ke mesin tempat ia bekerja.

“Tak lama setelah itu, mesin tiba-tiba mati, dan saksi memeriksa bagian atas mesin,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (13/2/25)

Namun, kata Kapolsek, betapa terkejutnya saksi ketika mendapati korban sudah berada di dalam mesin dengan kondisi tubuh yang hancur, hanya menyisakan bagian kepala.

Melihat peristiwa itu, saksi yang panik pun segera berlari meminta bantuan kepada mekanik untuk mematikan mesin dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan.

  Sumarsono Resmi Pegang Palu Pimpinan DPRD Lamteng

Kompol Yusvin mengatakan, setelah pihak manajemen PT. Minggok Indonesia melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Terbanggibesar, Kapolsek bersama anggota dan Tim Inafis Polres Lamtehg segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi jenazah korban.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya untuk dilakukan visum guna pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga memasang garis polisi (police line) di area sekitar TKP dan mengamankan 1 unit mesin Chipper serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada.

“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mencari tahu penyebab pasti dari peristiwa tragis ini,” ungkap Kapolsek.

Pada Rabu sore, jenazah korban dibawa ke rumah duka, yakni di Gedung Dalem, Lampung Timur untuk dimakamkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.