
INTAILAMPUNG.COM – Pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada 24 Februari 2025 atas gugatan Nanda-Antonius terhadap Aries Sandi DP hingga di Diskualifikasi tentang persoalan persyaratan pencalonan di anggap tidak memenuhi syarat.
Kini, calon Bupati pada pilkada periode 2010 -2015 H. Firman Rusli ST.MM dan Badarudin S.Ag.M.Ag., mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupeten Pesawaran dalam memperifikasi berkas pencalonan Aries Sandi DP dapat lolos dan dilantik sebagai Bupati terpilih.
“Pasca diskualifikasi Aries Sandi di Mahkamah Konsitusi (MK), saya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada periode 2010-2015 lalu mempertanyakan kinerja KPU, kok Aries Sandi pada saat itu bisa lolos dan menjadi Bupati terpilih hingga dilantik, kok Pilkada 2024 diskualifikasi ada apa?,” ungkap Firman Rusli melalaui telepon Whatsaap. Selasa (15/2/25).
Firman Rusli mengatakan, bahwa persyaratan dinyatakan sah pada saat periode 2010 lalu tetapi saat ini dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak sebagai calon Bupati Pesawaran di periode 2024 lalu hingga Aries Sandi di diskualifikasi setelah menang sebagai Bupati Pesawaran untuk periode 2025-2030.
“Saya bukan hanya menuntut kinerja KPU pada periode 2010-2015, kami juga akan menuntut kinerja KPU pada periode 2024 yang menghabiskan uang Negara saja. Pilkada saat ini aja menghabiskan sebanyak Rp30 miliar cuma hanya keteledoran KPU dalam melakukan perifikasi berkas pada calon,” ujarnya
Selain itu, Firman Rusli mempertanyakan oleh mantan Ketua KPU Pesawaran Yatin menjawab dengan tidak masuk akal.
“Saya telpom jawab mantan Ketua KPU menjawab gak masuk akal,” singkatnya.
Sementara, mantan Ketua KPU Yatin saat di konfirmasi melalu telepon Whatsaap dalam kondisi tidak aktif. Hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban yang jelas. (*)