INTAILAMPUNG.COM – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam mendukung program nasional ketahanan pangan dibuktikan dengan aksi nyata. Sebanyak 35 hektare tanah bengkok dan eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Trimurjo berhasil diselamatkan dan akan dikelola secara profesional melalui program Petani Binaan Adhyaksa.
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera, dalam kegiatan peningkatan pemahaman hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi yang digelar di Aula Kelurahan Trimurjo, Selasa (16/7).
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lamteng, Camat Trimurjo, serta lurah dan kepala kampung se-kecamatan, Kejari Lampung Tengah memaparkan bahwa pengelolaan tanah bengkok selama ini dinilai rawan penyimpangan dan belum tertata secara baik.
“Tanah bengkok ini punya potensi besar mendukung swasembada pangan. Tapi jika dikelola sembarangan, rawan jadi celah korupsi. Kami hadir untuk mengawal agar aset kampung tidak jatuh ke tangan yang salah,” ujar Alfa Dera.

Aset Negara Jangan Dikuasai Pribadi Tanpa Perjanjian Dengan Kampung/Kelurahan
Kasi Intel menjelaskan, 35 hektare lahan yang kini dikawal Kejari akan segera dikelola dalam sistem Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) atau Kelurahan (BUMKel) yang beranggotakan petani aktif. Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya pada bidang ketahanan pangan dan kemandirian desa.
“Kedepan tanah bengkok tidak boleh lagi dikuasai individu atau kelompok yang tidak berwenang tanpa legalitas yang jelas dan tercatat di kelurahan/ kampung. Ini aset negara, harus kembali untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Peringatan Untuk Mafia Pupuk dan Pestisida
Tak hanya mendorong sistem pengelolaan yang tertib, Kejari Lamteng juga memberikan sinyal tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba bermain dalam rantai distribusi pertanian, termasuk mafia pupuk dan pestisida.
“Kepada pihak-pihak yang selama ini bermain-main dengan distribusi pupuk, pestisida, atau sengaja menghambat swasembada pangan, kami minta untuk mundur. Kalau tidak, kami tidak segan melakukan penindakan,” tegas Alfa.
Ia menambahkan, Kejaksaan tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan perbaikan sistem. Dalam konteks ini, pengelolaan tanah bengkok akan dikawal melalui pendekatan hukum yang humanis dan kolaboratif.

Imbauan Untuk Warga Trimurjo
Kejari Lamteng juga mengajak masyarakat Trimurjo untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyalahgunaan tanah bengkok atau aset kampung lainnya.
“Kalau ada lahan desa yang dikuasai tidak sesuai aturan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa legalitas atau bahkan dialihkan, segera laporkan. Kami akan proses. Ini bukan hanya tugas kejaksaan, tapi juga tugas kita semua,” tutupnya.
Program Petani Binaan Adhyaksa ini akan menjadi pilot project pertama di Lampung Tengah, dan diharapkan bisa menjadi model percontohan nasional dalam pengelolaan aset desa untuk ketahanan pangan berkelanjutan. (rls/Alf)












