Ketua PSSI Ikut Jadi Tersangka Kasus Hibah Koni 2022 Setelah Diperiksa Penyidik Kejari Lamteng Selama Empat Jam

INTAILAMPUNG.COM – Usai menetapkan dua pengurus KONI Lampung Tengah, sebagai tersangka, DW (Ketua) dan ES (Bendahara), pada Senin, 28 Juli 2025 lalu, setelah diperiksa hampir delapan jam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menetapkan satu tersangka lagi, yakni “SB” Ketua PSSI tahun 2022 sebagai tersangka baru, dalam pusaran korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah tahun 2022.

Diketahui (SB) resmi ditetapkan setelah diperiksa kurang lebih empat jam oleh tim penyidik Kejari Lamteng. Dimana ketiga orang pengurus KONI Lamteng ini diduga sama-sama terlibat dalam manipulasi pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun anggaran 2022.

Dengan nilainya kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dari total hibah Rp5,8 miliar dari APBD Pemkab Lamteng.

“SB diduga turut serta dalam memanipulasi SPJ. Bersama dua tersangka sebelumnya,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Lamteng Median Suwardi, dikutip dari RadarLampung.co

Bukti permulaan cukup. Keterangan saksi juga menguatkan. Termasuk dari pengurus KONI dan internal PSSI sendiri. Saat ini (SB) ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.

Penyidik menyebut (SB) bukan sekadar tahu. Tapi ikut aktif. Turut serta memperkaya orang lain lewat laporan fiktif. Dana Porprov disulap. SPJ dimanipulasi.

Apakah akan ada tersangka baru? Median belum bisa memastikan. Tapi itu tidak menutup kemungkinan.

“Untuk saat ini, baru PSSI yang memenuhi dua alat bukti. Cabor (cabang olahraga) lain masih terus kami dalami,” tambahnya. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *