INTAILAMPUNG.COM – Ala koboy, Kepala Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020-2021 tanpa melibatkan Aparat Desa hingga membuat SPJ secara tidak prosedural.
Kini Kades singga, bobo di hotel prodeo, setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran serahkan tahap (ll) tersangka dan barang bukti dugaan tindakan korupsi, Kamis (21/7/25).
Menurut, Kepala Seksi Inteljen Fuad Alfano Adi Chandra, S,H.MH, tersangka H.K sebagai Kepala Desa Padang Manis yang terlibat tindak pidana Korupsi hingga merugikan uang Negara sebesar Rp 297.064.545,. Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran, nomor 700/362/lll.01/Xl/2024 tanggal 08 November 2024.
Akibat tindakan tersangka dijerat dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidiair : pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi senagai mana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran telah mengeluarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan tindak pidana nomor : Print -08/L.8.21/FT.1/08/ 2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan menunjuk Empat ornag Jaksa untuk menangani perkara tersebut.
Untuk itu, penuntut umum Kejari Pesawaran menahan tersangka dirutan kelas 1 Bandarlampung selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 20 Agustus sampai 20 September 2025 berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) Nomor : Print -10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
Dari hasil itu, Kejari Pesawaran menyerahkan barang bukti yang diserahkan sebanyak 69 item, terdiri dari Dukumen dan Cap stempel telah diregister dan di amankan diruang barang bukti Kejari Pesawaran. Perkara ini akan segera dilimpahkan kepengadilan Tipikor pada pengadinal Negeri Tanjung Karang. (Rls/doni)












