DPRD Pesawaran Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA dan PPASP 2025

INTAILAMPUNG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Menggelar rapat paripurna tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun anggaran 2025, di gedung DPRD setempat.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir, S.I.Kom., M.M., beserta sejumlah anggota DPRD Pesawaran, hadir Bupati Peswaran Nanda Indira, Sekda dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Pesawaran.

Dalam rapat paripurna, Bupati Pesawaran Nanda Indira menyampaikan, beberapa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pesawaran yang telah disusun dalam KUA-PPASP 2025.

“Arah kebijakan KUA-PPAS 2025 akan dilakukan penyesuaian dibeberapa pos pendapatan daerah, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatkan transfer,” ucap Bupati Pesawaran.

Kemudian, penyesuaian belanja daerah dalam rangka melaksanakan amanat Inpres satu 2025, dan capaian sasaran kinerja program kegiatan dan sup kegiatan.

Selanjutnya, rencana penyesuaian pembangunan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati serta mensinergikan program astacita Presiden dan Wakil Presiden dalam anggaran perubahan APBD-P 2025, sesuai amanat surat Mentri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/64640/c tentang arah kebijakan pembangunan daerah. Melalui perubahan rencana kerja daerah dan perubahan serta pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Berdasarkan Laporan Badan anggaran DPRD bersama Dengan Tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025.

Rancangan KUPA dan rancangan PPASP yang telah disepakati masing-masing dituangkan dalam nota kesepakatan yang
ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 Juncto Pasal 16 Ayat (7) Peraturan DPRD Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2018 Tentang tata tertib, disebutkan bahwa kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran. Pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Dan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan adalah penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran.

  Puting Beliung Rusak 8 Rumah, Bupati Dendi : Saya Akan Bantu Perbaiki

Didalam kerangka Kebijakan Umum Anggaran haruslah berpijak kepada kondisi ekonomi makro daerah yang berisi asumsi penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan menitikberatkan disektor kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang harus bertolak ukur dalam sudut kemampuan keuangan daerah.

“Barulah kemudian dilakukan penyusunan PPAS untuk menentukan skala prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam rancangan program kegiatan di masing-masing OPD,” tuturnya.

Prioritas Plafon Anggaran Sementara ini diharapkan dapat bersesuaian dengan kondisi kebutuhan masyarakat terkini.

II. Hasil Pembahasan

Memasuki hasil Pembahasan terhadap proyeksi KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kami memulainya dari sisi perangkaan draft anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah yang diajukan oleh TAPD terhadap adanya perubahan akibat pergeseran dan penambahan yang bersifat urgent.

Untuk itu, usai melakukan pencermatan terhadap Rancangan KUPA PPAS APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menghasilkan beberapa butir kesepakatan sebagai berikut :

1. Skala Prioritas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2024 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2024 telah disesuikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat.

2. Disepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) Tahun Anggaran 2024 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

Pendapatan Daerah

a. Semula Rp 1.336.916.290.303,00 (1 Triliun 336 Miliar 916 Juta 290 Ribu 303 Rupiah)

b. Berkurang Rp 21.001.674.725,39 (21 Miliar 1 Juta 674 Ribu 725 Rupiah 39 Sen) Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp 1.315.914.615.577,61 (1 Triliun 315 Miliar 914 Juta 615 Ribu 577 Rupiah 61 Sen)

  Oknum Polisi Diduga Jadi Beking Judi Koprok

Belanja Daerah

a. Semula Rp 1.337.796.290.303,00 (1 Triliun 337 Miliar 796 Juta 290 Ribu 303 Rupiah)

b. Berkurang Rp 15.649.570.075,43
(15 Miliar 649 Juta 570 Ribu 075 Rupiah 43 Sen) Jumlah Belanja setelah perubahan Rp 1.322.146.720.227,57 (1 Triliun 322 Miliar 146 Juta 720 Ribu 227 Rupiah 57 Sen)

Hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Pesawaran terhadap Nota Kesepakatan tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2025 sebagaimana terlampir telah diadakan koreksi dan penyempurnaan dan merupakan dokumen yang tak terpisahkan dari Laporan Badan Anggaran ini.

III. Kesimpulan

1. Nota Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2025 serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2025, sebagaimana disampaikan oleh Saudara Bupati Pesawaran dalam Rapat Paripurna pada kesempatan yang lalu, telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.

2. Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2025 telah disesuaikan dengan ketentuan Per-Undang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan daerah.

Didasari kesimpulan tersebut diatas, Badan Anggaran mengusulkan Nota Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2025 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Bupati Pesawaran tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2025. (ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *