Kakam Gayau Sakti Salah Gunakan Jabatan dan Diduga Korupsi DD, Ini Indikasinya!

INTAILAMPUNG.COM – Kepala Kampung (Kakam) Gayau Sakti, Kecamatan, Seputih Agung, Lampung Tengah, diduga tidak melibatkan perangkatnya dalam rencana pembangunan, maupun program Kampung lainnya, sehingga terindikasi adanya dugaan penyelewengan terhadap peraturan undang-undang yang berlaku, seperti UU Desa dan peraturan terkait Dana Desa.

Keterlibatan aparat Kampung, Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) dan masyarakat sangat penting untuk memastikan program pembangunan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur peran Kades dan perangkat dalam pembangunan. Jika perangkat tidak dilibatkan, bisa jadi ada pelanggaran terhadap aturan ini, terutama jika terkait pengelolaan Dana Desa.

Dari keterangan salah satu aparat Kampung Gayau Sakti yang meminta identitasnya tidak dipublis menyebut bahwa, Kakam Maksum, hanya melibatka orang kepercayaannya saja dalam membahas program maupun pembangunan di Kampung itu, sementara aparat Kampung lainnya, tidak diikutsertakan dalam musyawarah Kampung.

“Artinya kita hanya di anggap sebagai pelengkap struktur aparat Kampung saja selama ini. Tidak salah kiranya jika kami aparat Kampung lainnya menduga ada carut marut dalam pengelolaan DD di Kamp. Gayau Sakti selama ini,” tutur sumber, Rabu (17/9/2025).

Sumber juga menyebut, salah satu contoh pembangunan yang menggunakan anggaran DD tahun 2025 saat ini, Kakam membangun rabat beton, dengan volume sepanjang 168 meter dengan nilai anggaran sebesar RP. 108 juta lebih, dengan hasil yang dianggap tidak maksimal dikerjakan, tanpa adanya musyawarah baik dengan aparat Kampung, apa lagi dengan masyarakat.

“Penggunaan Dana Desa tidak transparan, rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) tidak pernah disosialisasikan dan pembuatannya tidak pernah melibatkan masyarakat. Kalau SPJ itukan bisa saja dimanipulasi,” jelasnya.

  Anggaran Pembangunan Islamic Center Ditambah Rp11 Miliar di 2023

Ia juga menuding, Kakam Maksum, tidak pernah terbuka terkait anggaran lainnya. Menurutnya, penggunaan DD yang terpampang di papan informasi hanya formalitas dan digambarkan secara umum.

Kurangnya keterlibatan perangkat dan transparansi dalam rencana pembangunan dapat membuka celah bagi praktik korupsi dan penyelewengan DD, menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat Kamp. Gayau Sakti menaruh kecurigaan terhadap Kakam.

Diketahui bahwa, rencana pembangunan yang tidak disampaikan kepada BPD dan masyarakat dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan kekhawatiran warga terkait pengelolaan anggaran desa. Dimana prinsip swakelola dalam pembangunan desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat. Ketiadaan peran perangkat bisa berarti partisipasi masyarakat juga diabaikan. Dimana keterlibatan peran perangkat desa (seperti Kaur dan Kasi) sangat penting sebagai pelaksana kegiatan teknis pembangunan, sesuai dengan regulasi. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *