INTAILAMPUNG.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah resmi melaporkan Kepala Bagian Umum, Hajirin, S.Sos., selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. Buntut dari dugaan manipulasi data (Pencatutan Nama) serta dugaan mark-up anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua DPD PGK Lampung Tengah M. Hefki Aburizal mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan 2 alat bukti awal guna dimulainya langkah penyelidikan oleh pihak kejari gunung sugih.
“Hari ini kami resmi melaporkan adanya dugaan Mark-Up anggaran di bagian umum. Sudah, kami serahkan bukti 85 record penerima salah satunya ke rekening Kabag Umum Hajirin sebesar Rp 107.000.000. Laporan kami sudah diterima bagian Intelijen Arif dan sedang ditelaah. Kami berharap laporan yang diserahkan segera ditindaklanjuti,” tegas Hefki, usai membuat laporan di Kejari Lamteng, Rabu (12/11/2025).
Hefki berharap kepada Kejari agar memproses laporan untuk membangun birokrasi yang sehat dan bersih.
“Besar harapan kami kepada Ibu Kejari Gunung Sugih Dr. Rita Susanti, S.H.,M.H., dapat menindaklanjuti laporan kami (Ormas PGK). Karena tugas kami sebagai sosial kontrol menginginkan pemerintahan yang bersih dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN),” jelas Hefki.
Hefki menyampaikan, ucapkan apresiasi setinggi tingginya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang telah menerima laporan dari Ormas PGK.
“Kami sebagai pelapor sangat siap, apabila pihak Kejari ingin memanggil kami untuk meminta tambahan bukti terkait dugaan mark-up bagian umum yang kami laporkan hari ini,” ujarnya.
Sebab, tambah Hefki, pihaknya memiliki dugaan kuat, adanya indikasi manipulasi data dan mark-up anggaran yang dilakukan oleh bagian umum.
“Yang pasti kami tetap menghargai azas praduga tak bersalah, untuk bagian umum mengklarifikasi hasil temuan Ormas PGK. Dan kami berharap Kejari Lamteng dapat memproses laporan yang telah kami serahkan,” tuntasnya. (red)












