Diduga Bermasalah, LPAB Minta Pemerintah Tindak Tegas SPPG Pasiran Jaya II

INTAILAMPUNG.COM – Polemik pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasiran Jaya II, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru, Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) akhirnya secara resmi melayangkan laporan ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnya, SPPG Pasiran Jaya II diduga telah beroperasi meski belum mengantongi izin operasional, belum lagi soal 31 orang relawan SPPG yang kedapatan positif terjangkit Hepatitis A (HAV) dan TIFOID.

“Sudah kita laporkan melalui email. Kontak.@kemkes.go.id hari ini dengan Surat Nomor :0027/LSM/LPAB.Y/P./N.II.2026, ” ujar Ketua LPAB Lampung, Sofyan, AS, ST melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu, (18/02/2026) malam.

Sofyan menyebut tembusan juga sudah dilayangkan ke Kemenkes, Gubernur Lampung, Sementara untuk Bupati Tulang Bawang (Tuba). Segera kita susulkan agar dapat ikut mengawasi Dan segera melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 4000 orang warga masyarakat dan para siswa guru selaku penerima manfaat serta Menghentikan Operasional SPPG Pasiran Jaya II.

Dikatakan Sofyan, pihaknya komitmen dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat agar berjalan sesuai standar dan benar-benar memenuhi kebutuhan gizi masyarakat penerima manfaat.

Menurutnya selain perizinan dan standarisasi, dapur MBG wajib menjamin kenyamanan, keamanan dan kesehatan makanan yang disajikan.

“Tidak hanya perizinan yang harus diperhatikan, namun aspek kesehatan relawan, keamanan pangan, kebersihan, dan sanitasi juga menjadi hal yang sangat penting. Dengan begitu, program pemenuhan gizi dapat berjalan optimal dan terhindar dari risiko keracunan makanan, atau tertular penyakit karena relawan MBG terpapar penyakit,” tegas Sofyan

Menurut dia, BGN harus bertindak tegas memberi sanksi bahkan menghentikan operasional dapur MBG yang bermasalah serta melarang dapur MBG ber, oprasi sebelum secara keseluruhan dinyakan lengkao dan benar.

  Tanah Adat Saibatin Bakal Jadi Konflik, BPN Diminta Efaluasi Program Prona 2011

“Ini menyangkut kepentingan dan keselamatan penerima manfaat, BGN wajib menghentikan Operasional SPPG Pasiran Jaya II serta Memberi sanksi terhadap penanggung jawab pelaksana seperti ketua ‘ SPPG, Ketua Yayasan, Petugas Kesehatan yang bertanggung jawab di wilayah tersebut karena diyakini tidak sesuai SOP tYang dengan sengaja tidak patuh terhadap aturan lebih petunjuk pelaksanaan tukasnya. (!*)Polemik pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasiran Jaya II, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru, Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) akhirnya secara resmi melayangkan laporan ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnya, SPPG Pasiran Jaya II diduga telah beroperasi meski belum mengantongi izin operasional, belum lagi soal 31 orang relawan SPPG yang kedapatan positif terjangkit Hepatitis A (HAV) dan TIFOID.

“Sudah kita laporkan melalui email. Kontak.@kemkes.go.id hari ini dengan Surat Nomor :0027/LSM/LPAB.Y/P./N.II.2026, ” ujar Ketua LPAB Lampung, Sofyan, AS, ST melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu, (18/02/2026) malam.

Sofyan menyebut tembusan juga sudah dilayangkan ke Kemenkes, Gubernur Lampung, Sementara untuk Bupati Tulang Bawang (Tuba). agar dapat ikut mengawasi Dan segera melakukan pemeriksaan terhadap 4000 orang penerima manfaat dan warga sekitar serta Menghentikan Operasional SPPG Pasiran Jaya II.

Dikatakan Sofyan, pihaknya komitmen dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat agar berjalan sesuai standar dan benar-benar memenuhi kebutuhan gizi masyarakat penerima manfaat.

Menurutnya selain perizinan dan standarisasi, dapur MBG wajib menjamin kenyamanan, keamanan dan kesehatan makanan yang disajikan.

“Tidak hanya perizinan yang harus diperhatikan, namun aspek kesehatan relawan, keamanan pangan, kebersihan, dan sanitasi juga menjadi hal yang sangat penting. Dengan begitu, program pemenuhan gizi dapat berjalan optimal dan terhindar dari risiko keracunan makanan, atau tertular penyakit karena relawan MBG terpapar penyakit,” tegas Sofyan

  DBD Serang Masyarakat UGI Menggala, Belum Ada Tindakan Dari Pemerintah dan Dinas Kesehatan

Menurut dia, BGN harus bertindak tegas memberi sanksi bahkan menghentikan operasional dapur MBG yang bermasalah serta melarang dapur MBG beroperasi sebelum secara keseluruhan dinyatakan lengkap dan benar.

“Ini menyangkut kepentingan dan keselamatan penerima manfaat, BGN wajib menghentikan Operasional SPPG Pasiran Jaya II serta Memberi sanksi terhadap penanggung jawab pelaksana seperti ketua ‘ SPPG, Ketua Yayasan, Petugas Kesehatan yang bertanggung jawab di wilayah tersebut karena diyakini tidak sesuai SOP atau dengan sengaja tidak patuh terhadap aturan lebih petunjuk pelaksanaan, ” ujarnya mengakhiri. (*)

Laporan/Editor: Ibrahim Hayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *