Dua ASN Lampura Langgar Netralitas Pilkada Terbelenggu Sanksi Berat

Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi.

INTAILAMPUNG.COM – Kedua Pejabat ASN Pemkab Lampung Utara (Lampura), Gunaido Uthama dan Kasim sebagai terlapor yang terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024, belum juga dijatuhi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi enggan banyak berkomentar ketika dilontarkan berbagai pertanyaan.

Ia hanya menegaskan, bahwa status hukum surat rekomendasi tersebut wajib diikuti dan berdalih pasal yang direkomendasikan sudah sesuai.

“Rekomendasi wajib diikuti dan pasal itu sudah sesuai berdasarkan hasil dari penanganan pelanggaran di Bawaslu,” ujarnya seraya terdiam ketika disinggung rekomendsi tersebut dapat diubah atau tidak, Rabu (08/04/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

PKG Soroti Dosa Bawaslu, Sanksi Tidak Sesuai!

Disisi lain, DPD PGK Lampura menyoroti ada dosa dalam rekomendasi tersebut. Dimana dosa tersebut adanya ketidak sesuai sanksi yang diberikan Bawaslu kepada dua ASN Lampura yang terbukti melanggar netralitas Pilkada Lampura pada 2024 lalu.

Sehingga, Ketua Ormas PGK Lampura Exsadi, mendesak bupati agar menjatuhi sanksi berat terhadap kedua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam ajang Pilkada tahun 2024.

Sebagai informasi:
Bawaslu Lampura membuat rekomendsi berdasarkan:

– UU No. 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU no: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU;

– Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN;

– PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS;

  KPK dan Dua Kementrian Kunjungi Tegal Mas

– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:

– Keputusan Bersama antara Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN,dan Ketua Baswaslu teantang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan
– Surat pelapor.

Rekomendasi Bawaslu Lampura bahwa kedua Pejabat ASN Pemkab Lampung Utara melanggar Pasal 11 huruf c PP No. 42 tahun 2004 “Etika terhadap diri sendiri meliputi: Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, Exsadi menilai bahwa pasal rekomendasi Bawaslu tidak bersesuaian dengan kronologis waktu kejadian yang dilaporkan.

Diberitakan sebelumnya: Rekomendasi Baswaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas PNS yang dilakukan oleh 2 Pejabat ASN Lampung Utara dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Utara Tahun 2024 menuai kontra.

DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara desak bupati agar objektif terhadap kronologis peristiwa dan menjatuhi sanksi berat. (fzi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *