INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, mulai memberlakukan, Work From Home (WFH), bagi Apartur Sipil Negara, (ASN) setiap hari Jum’at, sesuai dengan Surat Edaran, (SE) Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian beberapa waktu lalu yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Dari keterangan Plt. Kepala Diskominfotik Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H, M.H., menjelaskan, bahwa tidak semua ASN terdampak pada skema kombinasi WFO dan WFH dimana yang ada beberapa Instansi atau OPD yang tidak mendapatkan libur WFH, yaitu Dinas/OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keamanan.
Seperti : Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Dinas Perhubungan, yang bekerja dilapangan mengatur lalu lintas, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas kebersihan/pertamanan, atau bagian yang melayani langsung masyarakat.
Sementara untuk skema WFH (Boleh Kerja dari Rumah). Instansi yang diperbolehkan WFH/WFO secara bergantian (biasanya maksimal 50% WFH) adalah instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
Seperti : Sekretariat Daerah (Setda): Bagian umum, protokol, Pemerintahan, Sekretariat DPRD. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian administrasi, dan Dinas-dinas administratif OPD yang pekerjaannya tidak menuntut kehadiran fisik untuk melayani masyarakat umum sehari-hari seperti : Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perpustakaan.
“Kita malai memberlakukan skema itu pada hari ini, tetapi untuk ASN yang WFH wajib mencapai target kinerja yang ditetapkan dan melaporkan hasil kerja secara digital (misalnya melalui aplikasi absensi/kinerja Pemda).
“Tetapi layanan publik, tidak boleh terganggu sama sekali oleh kebijakan WFH. Dimana, pengurangan biaya dari kebijakan ini juga bertujuan untuk efisiensi perjalanan dinas (dipangkas hingga 50%) dan pengurangan penggunaan kendaraan dinas pada hari Jumat,” terang Dina.
Selain itu menurut Plt. Kadis Kominfotik Lanteng ini menyampaikan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
“Dengan target efisiensi kerja, percepatan digitalisasi, serta penghematan belanja daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah pusat untuk mendorong fleksibilitas kerja dan efisiensi di tingkat daerah,” pungkasnya. (rki)












