Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Segera Dicairkan, Anggaran Capai Rp 150 Miliar

Pensiunan tetap mendapat gaji ke-13 Selain ASN aktif, pensiunan juga tetap mendapatkan gaji ke-13. Namun, Mirza menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. “Pensiunan tetap mendapat gaji ke-13, tetapi dibayarkan melalui APBN,” ujarnya.

Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengatakan persiapan pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah adanya arahan dari Gubernur Lampung seusai pelaksanaan Salat Iduladha. “Setelah arahan Bapak Gubernur, kami diminta untuk mempersiapkan dan memperhitungkan gaji ke-13 bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk mengatur manajemen kasnya,” kata Mirza.

Anggaran naik karena jumlah PPPK bertambah Mirza mengatakan, anggaran gaji ke-13 tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran tersebut diperkirakan mencapai 10 hingga 15 persen.

Menurut dia, kenaikan itu dipengaruhi bertambahnya jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Lampung. “Naiknya karena ada penambahan jumlah PPPK,” katanya.

Mirza berharap pencairan gaji ke-13 dapat meningkatkan kesejahteraan ASN Pemprov Lampung. Ia juga berharap pencairan tersebut dapat mendorong daya beli masyarakat dan menambah semangat ASN dalam bekerja.

“Dengan adanya gaji ke-13, kami harap ASN lebih sejahtera, daya beli meningkat, dan semakin bersemangat dalam bekerja untuk memajukan Provinsi Lampung,” pungkasnya. Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul “Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Segera Cair, BPKAD Anggarkan Rp 150 Miliar”.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *