Pengedar shabu saat di introgasi oleh petugas di Polres Lamteng untuk dimintai keterangan. Rabu (4/4/2018)

Pengedar shabu saat di introgasi oleh petugas di Polres Lamteng untuk dimintai keterangan. Rabu (4/4/2018)

Lampung Tengah, Intailampung.com — Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Lamteng berhasil membekuk pengedar narkoba jenis shabu di kediaman pelaku Perumahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Senin (4/4/2018), pukul 13.30 WIB.

Penangkapan pengedar narkoba jenis shabu tersebut, merupakan pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba di Seputihjaya. Dasar laporan teregistrasi LP/367-A/ IV /2018/Polda LPG/ Res Lamteng tersebut tertanggal 03 April 2018.

Kasat Res Narkoba Polres Lamteng AKP Hendi Prabowo mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi, S.I.K, M.H, kepada awak media menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut merupakan respon cepat dari Sat Res Narkoba atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan masifnya peredaran narkoba jenis shabu di Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih.

“Sat Res Narkoba Polres Lamteng berhasil menangkap diduga pengedar narkoba jenis shabu atas nama Adi Setiawan alias Amio Bin Amarudin, Senin (04/04/2018), pukul 13.30 WIB,” buka Kasat Res Narkoba.dannbsp;

Dari penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

“Selain itu juga ditemukan satu buah kotak rokok, satu unit handphone warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 450.000, yang diakui tersangka barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah guna diperiksa lebih lanjut,” papar dia.

Saat disinggung mengenai pasal apa yang akan dijeratkan ke pelaku, alumni Akademi Kepolisian tahun 2007 ini menegaskan jika pihaknya mengacu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk Pasal 112. Sementara untuk Pasal 114, hukuman paling rendah 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Intai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.