Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Ilustrasi).
Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM danndash; Kepala Desa Lebung Sari, Kecamatan Merbau Mataram, Agung Widodo (41), dipolisikan oleh istrinya sendiri, Tugiyati (39), dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Merbau Mataram, IPDA Eko Heri Santoso, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Tugiyati menyampaikan laporan kepada pihaknya, Jumat (30/3/2018) lalu.
danldquo;Kejadiannya (KDRT) yakni pada hari Kamis 29 Maret 2018, sekitar pukul 23.00. Masalah ini sedang diproses dan tentu akan dilanjutkan,danrdquo; terang IPDA Eko melalui perpesanan singkat Whatsapp, Minggu (8/4/2018).
Hal serupa dikatakan, Camat Merbau Mataram, Yusmiati. Namun, dirinya membantah jika Kepala Desa Lebung Sari ditangkap oleh polisi. danldquo;Tapi dipanggil oleh pihak Polsek, terkait adanya pengaduan dari istrinya,danrdquo; ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (8/4/2018) sore.
danldquo;Masalah biasalah, namanya juga rumah tangga. Cuman kan sudah terselesaikan,danrdquo; lanjutnya.
Yusmiati juga menjekaskan, jika permasalahan tersebut sudah selesai. danldquo;Karena terganjal proses administrasi dan hari libur. Seharusnya beliau sudah bisa kembali kerumah,danrdquo; kata dia.
danldquo;Kamis kemarin (5/4/2018) istrinya sudah deal mencabut pengaduannya. Itu kan urusan suami istri. Karena jajaran polsek Merbau Mataram sibuk, jadi belum dilepaskan. Insha Allah besok sudah pulang beliau,danrdquo; tambah Yusmiati.
Diketahui, Polsek Merbau Mataram saat ini masih melakukan penahanan kepada Kepala Desa Lebung Sari, Kecamatan Merbau Mataram, Agung Widodo.