Forum Group Discussion (FGD) Sat-Lantas Polres Lamtim, Metro dan Lamteng, bersama pakar transportasi Dr. Rahayu

Forum Group Discussion (FGD) Sat-Lantas Polres Lamtim, Metro dan Lamteng, bersama pakar transportasi Dr. Rahayu Sulistyorini, S.T, M.T, rapat koordinasi terkait rencana revisi UU-LLAJ di Aula Divia Cita Mapolres Kota Metro, Kamis (12/04/2018),

METRO,dannbsp;Intailampung.com – Forum Group Discussion (FGD) Sat-Lantas Polres Lamtim, Metro dan Lamteng, bersama pakar transportasi Dr. Rahayu Sulistyorini, S.T, M.T, rapat koordinasi terkait rencana revisi Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek (Angkutan Online).

Kegiatan diselenggarakan di Aula Divia Cita Mapolres Kota Metro, Kamis (12/04/2018), pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, dengan peserta FGD AKP Hendra Gunawan, S.IK (Kasat Lantas Polres Lamtim) beserta staf, AKP Adit Priyanto, S.H, S.IK (Kasat Lantas Polres Lamteng) beserta staf, dan AKP Muhammad Kasyfi M, S.H, S.IK (Kasat Lantas Polres Kota Metro) beserta staf.

“Kegiatan hari ini kita menghadirkan nara sumber Dr. Rahayu Sulistyorini, S.T, M.T. yang merupakan pakar transportasi, Dosen Universitas Lampung (UNILA) jurusan Teknik Sipil, dan Dekan Institut Teknologi Sumatra (ITERA),” jelas AKP Adit Priyanto dihubungi via telpon seluler, Kamis (12/04/2018).

Dalam paparannya, Dr. Rahayu Sulistyorini, S.T, M.T, mengatakan, perkembangan teknologi tentu menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.dannbsp;

“Salah satu dampak negatifnya adalah timbul permasalahan di bidang transportasi. Yaitu terkait dengan adanya jasa taksi atau ojek online sekarang ini. Dan menurut wacana, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, saya rasa tidak perlu,

dikarenakan beberapa hal, UU Nomor 22 tahun 2009 itu sudah cukup memberikan petunjuk kepada pemerintah mengenai bagaimana menangani dan mengelola jenis-jenis angkutan baru, baik trayek maupun luar trayek,” jelasnya.

  Sah, DPRD Kota Metro Tetapkan APBD-P 2020 Untuk Penanganan Covid-19

Selanjutnya, Pemerintah tidak perlu memasukkan kendaraan roda 2 menjadi angkutan atau transportasi publik, meski fakta pada saat ini banyak yang membutuhkan.

“Tapi tentu tidak perlu serta-merta melegalkannya dengan dimasukkan sebagai angkutan umum. Selain terkait aspek keselamatan, legalisasi kendaraan roda dua atau ojek sebagai transportasi publik akan menjadikan kondisi kepadatan jalan semakin tidak terkendali,” paparnya.

Untuk melaksanakan revisi suatu Undang Undang, lanjut Dr. Rahayu, tentu sangatlah tidak mudah. Karena memerlukan kajian-kajian mendalam, serta harus mengundang para pakar dan akademisi.dannbsp; “Hal tersebut tentu memakan waktu yang lama,” singkatnya.dannbsp;

Kesimpulannya, imbuh Dr. Rahayu, yang diperlukan sekarang adalah komitmen dari Kementrian Komunikasi dan Informasi atas Permenhub yang ada, mengenai peranan mereka untuk ikut mengontrol dan mengawasi perusahaan aplikasi.dannbsp;

Terkait hal ini, pemerintah daerah juga harus diberi peranan untuk mengatur keunikan masalah transportasi online yang ada di wilayah masing-masing. Dan wajib hukumnya mentaati dan mematuhidannbsp;dengan peraturan yang sudah ada.

Yaitu, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek hingga batas waktu yang diberikan oleh pemerintah. danldquo;Agar tidak terjadi lagi permasalahan-permasalahan terkait legalitasnya sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum dan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi,” tandasnya. (Intai/grt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.