Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Ada-ada saja ulah oknum Dinasdannbsp; Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah, ini. Alih-alih

Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Ada-ada saja ulah oknum Dinasdannbsp; Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah, ini. Alih-alih melakukan penertiban kelengkapan kendaraan, oknum Dishub Lamteng berstatus ASN ini malah melakukan dugaan pengancaman kepada sopir. Hal itu diketahui dari laporan polisi nomor: LP/586-B/V/2018/Polda Lampung/Res Lamteng, tertanggal 22 Mei 2018.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lamteng AKP Resky Maulana, S.IK, mendampingi Kapolres AKBP Slamet Wahyudi, S.IK, M.H., mengungkapkan, pelaku Dedi Cs tersebut dilaporkan oleh sopir truk yang resah dengan ulah oknum Dishub Lamteng itu.

“Beberapa laporan terkait ulah oknum Dishub Lamteng ini sudah masuk ke kita. Rata-rata sopir mengaku resah dengan ulah mereka. Oleh karenanya, respon cepat langsung kita wujudkan dengan mengamankan salah satu pelaku atas nama Dedi, oknum Dishub Lamteng ini,” jelas AKP Resky Maulana.

Dilanjutkan AKP Resky Maulana, berdasarkan laporan dari para sopir tersebut, pada Selasa (22/5/2018), tim Reskrim Polres Lamteng langsung mengamankan pelaku dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, atas nama Dedi Irawan di Kantor Dishub Lamteng.

“Korban atas nama Sugeng Waluyo ini melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan TKP Jalan Raya Banjar Sari, Gunung Sugih. Ketika itu korban sedang mengendarai truk dari arah Simpang Pepadun menuju ke Kampung Buyut. Tiba-tiba laju truknya dihadang oleh petugas LLAJ atas nama Dedi Cs. Kemudian pelaku Dedi berkata-kata dengan nada ancaman kepada pelapor,” terang AKP Resky Maulana.

Atas ulah pelaku tersebut, korban mengaku merasa resah dan takut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Lamteng.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara,” tandasnya. (Intai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *