Tindakan Paslongub No.3 Mengkordinir Kades dan Membagikan Alat Kampanye Pelanggaran Pilkada TSM

Bandarlampung, INTAILAMPUNG.COM – Nelson Simanjuntak, menilai tindakan paslon Arinal-Nunik yang mengumpulkan kepala desa untuk mengkoordinir pembagian alat kampanye merupakan bagian dari pelanggaran Pilkada Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Mantan Koordinator Hukum Bawaslu RI Tahun 2017 yang menjadi saksi ahli dalam Sidang Majelis TSM, Kamis (12/7/2018) mengatakan Bawaslu harus menanyakan kepada para saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Pengumpulan aparatur, dan perintah untuk membentuk tim itu sudah ada. Pelaksanaannya memang tidak terjadi. Tapi pengumpulannya saja sudah termasuk politik uang yang terstruktur dan sistematis,” kata saksi ahli dari paslon nomor urrut 2 Herman HN-Sutono.

Sebelumnya dalam persidangan lanjutan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pasangan calon nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), di Kantor Gakkumdu Lampung.

Terungkap, puluhan kepala desa di Kalianda, Lampung Selatan, diberikan uang senilai Rp1 juta per orang.

Salah seorang Kepala Desa Kalianda, Iskandar, yang menjadi saksi persidangan, mengakui, diberikan uang transportasi oleh oknum timses paslon nomor urut 3, untuk memilih dan memenangkan Arinal-Nunik pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu. (Intai).

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *