Peluang Lolos Sekda Welly Dari Jerat Hukum Sangat Tipis

OPINI : Peluang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, untuk lolos dari jerat hukum dinilai sangat tipis dan bakal menghadapi jalan yang terjal, dengan berbagai konsekuensi.

Gaduh atau bumingnya nama Welly Adiwantra dalam perkara ini, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di Kota Metro, pada Jumat, 19 Juni 2026.

​Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dari pengusutan panjang yang dilakukan pihak kepolisian terhadap carut-marut tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

​Bukti kuat dan pintu yang tertutup, menurut pengamat hukum dan kebijakan publik di Lampung, menyebut bahwa, posisi hukum sang Sekda saat ini berada di ujung tanduk.

Status tersangka tidak dikeluarkan secara gegabah oleh penyidik, melainkan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen administratif perekrutan, daftar absensi palsu, hingga aliran dana operasional honorer fiktif tersebut.

​Dalam hal ini timbul pertanyaan, apakah ada peluang Welly untuk bebas melalui jalur praperadilan atau pembelaan di persidangan nanti, terbilang sangat tipis. Kasus korupsi honorer fiktif biasanya memiliki rekam jejak digital dan administratif yang sangat jelas.

Dalam perkara ini ada beberapa faktor yang mempersempit peluang Welly untuk bisa lolos dari jerat hukum. (Kekuatan Hukum Penyidik)

1. Dasar Audit Kerugian Negara yang Valid: Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengantongi hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan Lampung yang mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp7,38 miliar hingga Rp11 miliar akibat perekrutan sekitar 383 hingga 387 tenaga honorer fiktif.

2. ⁠Kecukupan Alat Bukti: Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

  Ketika Jembatan Penghubung Antara Rakyat dan Wakilnya Runtuh!

3. ⁠Keterangan Saksi yang Masif: Polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menaikkan status hukum Welly resmi dinyatakan tersangka.

Bila kita bicara secara hukum, apabila Welly mengklaim “Tidak Menikmati Uang”. Tentunya hal itu tidak serta merta dapat membebaskan seseorang dari Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jika tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti menguntungkan orang lain dan merugikan negara. Oleh karena itu, nasib hukum Welly Adiwantra akan sangat ditentukan oleh kemampuannya mematahkan keabsahan hasil audit BPKP di persidangan nanti.

Hal-hal urgens dalam perkara ini adalah, ketika nama-nama honorer itu ada tetapi orangnya tidak pernah bekerja namun anggarannya cair, di situlah letak kelalaian atau kesengajaan seorang pejabat “Penguasa Anggaran,”

​Modus Operandi Perekrutan Fiktif
​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya ratusan tenaga honorer “Siluman” yang terdaftar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kodya Metro. Modus yang digunakan diduga meliputi, pencatatan nama tanpa fisik, memasukkan nama-nama tertentu ke dalam SK (Surat Keputusan) Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer.

​Dalam hal dugaan pencairan anggaran sepihak, anggaran gaji atau insentif tetap dialokasikan dan dicairkan setiap bulan, namun tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan, melainkan diduga mengalir ke kantong oknum pejabat.

​Akibatnya, kerugian negara fantastis: tindakan ini ditengarai telah berlangsung selama beberapa tahun anggaran hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

​Untuk menghadapi jalan terjal di pengadilan, Welly yang berstatus sebagai jenderal ASN tertinggi di Lampung Tengah, saat ini telah menyandang status tersangka, yang tidak lagi memiliki kewenangan besar dalam pengawasan anggaran dan kepegawaian.

“Menyalahgunakan kewenangan atau jabatan” sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diyakini bakal sangat mudah dipenuhi oleh jaksa penuntut umum.

  Bupati Lampung Barat Parosil Terima Kepastian Penguasaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Sukapura

Polda Lampung sendiri menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari lingkungan OPD atau pihak swasta yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

​Saat ini, publik Lampung Tengah, bahkan Kodya Metro menanti langkah hukum selanjutnya. Dengan statusnya yang sudah resmi menjadi tersangka per 19 Juni lalu, desakan agar bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya demi kelancaran roda pemerintahan dan proses hukum kian menguat. Jalan terjal di meja hijau sudah menanti di depan mata.

By.RIKI ANTONI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *