Semangati Petugas Manajemen Pengungsi, Sumarju Saeni Ingatkan Tagana Untuk Paham Tupoksi

Bandarlampung, INTAILAMPUNG.COM – Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni mengatakan, bahwa dalamdannbsp;Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 28 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana (Tagana). Diterangkan bahwa keberadaan Tagana lebih jelas baik eksistensi maupun pembinaan serta pengembangan tugas.dannbsp;

Tugas pokok Tagana adalah di bidang logistik, shelter, dapur umum, pendampingan psikososial, bahkan advokasi sosial korban bencana.dannbsp;

“Dalam penanggulangan korban bencana, Tagana memiliki prinsip One Command (Satu Komando), One Rule (Satu Aturan) dan One Corps/ Unity (Satu Korsa/Unit),” ucap Sumarjudannbsp;pada acara pembukaan kegiatan Pemantapan Petugas Manajemen Pengungsi, Rabu (25/7/2018) di Hotel Bukit Randu mengatakan.

Lanjut Kata Sumarju, Provinsi Lampung merupakan daerah yang rawan bencana alam maupun bencana sosial. Dalam penanggulangan bencana Tagana bermotto “We are The First To Help and Care” ini selalu hadir ditengah-tengah mereka.dannbsp;

Dikatakannya lebih dalam, kini personil Tagana aktif di Provinsi Lampung sebanyak 608 orang. Keberadaan Kampung Siaga Bencana (KSB) di lokasi rawan bencana pun telah di bentuk. Dimana Tagana sebagai fasilitatornya telah menambah jangkauan dalam mengembangkan pendekatan Community Based Disaster Management (CBDM).dannbsp;

“KSB di Provinsi Lampung sampai dengan tahun 2018 sebanyak 19 Kampung/Desa dengan personil yang telah dilatih pada masing masing Kampung/ Desa sebanyak 60 orang; sehingga keseluruhannya sebanyak 1.140 orang,” ungkap Sumarju.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Maria Tamtina menginformasikan, bahwa kegiatan pemantapan manajemen pengungsi ini diikuti sebanyak 50 orang Tagana Muda dari 12 Kabupaten/kota berlangsung dari 25 sd 28 Juli 2018 bertujuan untuk mempersiapkan pengetahuan dan ketrampilan petugas di bidang shalter.

“Termasuk didalamnya kemampuan/pengetahuan dasar dalam perlindungan kelompok rentan seperti anak, perempuan, lanjut usia dan disabilitas,” terangnya.

  Ketua LMPI Lampung Alisa Hendra Serahkan SK Kepengurusan LMPI Lampung Barat

Maria menambahkan, bahwa pelayanan sosial dalam shelter menganut prinsip 2T + 2C yakni tepat sasaran, tepat bantuan, cepat tindakan dan cepat pemulihan.dannbsp;

“Secara rinci yakni penanganan deprivasi, perbaikan gizi, bantuan pangan, bantuan sandang, bantuan piranti rumah tangga, bantuan shelter, pendirian pusat pelayanan, penanganan kelompok rentan, penanganan terhadap pendidikan anak dan penanganan terhadap struktur keluarga yang bermasalah,” katanya. (Ppid-dinsos).

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *