Dinna Wisnu, saat memberikan keterangan hasil pertemuan para otoritas penegak hukum dan penjara dari negara-negara anggota ASEAN
SEMARANG – Pertemuan para otoritas penegak hukum dan penjara dari negara-negara anggota ASEAN dalam workshop yang digelar Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) di Semarang, Jawa Tengah, telah menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Di antaranya, tidak seluruh negara anggota ASEAN memiliki ketentuan khusus dan definisi khusus untuk penyiksaan. Di banyak negara anggota ASEAN, tindak penyiksaan juga bukan termasuk ke dalam tindak pidana.
“Namun demikian, berbagai bentuk penyiksaan seperti kekerasan fisik, pemenjaraan paksa tanpa proses pidana, kekerasan dalam proses investigasi adalah bentuk pelanggaran hukum yang diatur dalam berbagai legislasi nasional di negara-negara anggota ASEAN,” kata Dinna Wisnu, Wakil Indonesia untuk AICHR kepada wartawan, kemarin.
Kesepakatan lainnya yakni, meskipun tidak terdapat keseragaman definisi dan pengaturan penyiksaan dalam hukum nasional masing-masing negara ASEAN, namuan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (UN Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/ UN CAT) menjadi pedoman bagi negara-negara mengenai apa yang termasuk dalam penyiksaan.
Sumber: SINDONEWS