Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi, S.I.K, M.H., saat tengah mengintrogasi begal di mapolres setempat. Lampung

Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi, S.I.K, M.H., saat tengah mengintrogasi begal di mapolres setempat.

Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM -dannbsp;Dalam waktu 1 x 24 jam tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, berhasil meringkusdannbsp;Dedi alias Dededdannbsp;begaldannbsp;dengan korbannyadannbsp;Erna Puji Lestari (24), Warga Dusun III, Kampung Purworejo, Kecamatan Kota Gajah, Lamteng.dannbsp;

Erna pegawai didannbsp;sebuah swalayan di BandarJaya,dannbsp;menjadi korban aksi pembegalan oleh tersangka Deded dengan rekannya yang tengah buron, didannbsp;jalan raya Kota Gajah, Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih,dannbsp;Rabu (22/8/2018) kemarin.dannbsp;Ketika korban hendak berangkat kerja sekira pukul 12:21 wib, di Hari Raya Idul Adha.dannbsp;

Kapolres Lampung Tengah AKBP. Slamet Wahyudi, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP. Firmansyah, S.H, M.H, mengungkapkan, penangkapan pelaku begal tersebut, dilakukan setelah mendapat laporan dari korbannya.

“Pada saat melintas di Jalan Lintas Buyut Udik, dua pelaku mengikuti korbannya. Setelah memastikan korbannya seorang perempuan, para pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Satria FU langsung memepet korbannya dan menendang korban hingga tersungkur dari motornya. Melihat korban tak berdaya, salah seorang pelaku langsung turun dan menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian langsung membawa kabur motor Honda Beat milik korban,” jelas Kapolres, saat gelar ekspos di mapolres setemlat, Jumat (24/8/2018).

Mantan Kapolres Sabang ini mengatakan, motor korban sempat disamarkan para pelaku dengan cara dipasang skotlet pada bodi motor. Setelah itu, motor dijual di area Gunung Sugih dengan harga Rp 2,5 juta.

“Pelaku yang kita amankan hari ini atas nama Dedi alias Deded, warga Buyut Ilir, Gunung Sugih. Motor korban sempat disamarkan para pelaku dengan cara menutup bodi motor menggunakan skotlet. Namun, setelah anggota melakukan pencocokan nomor mesin dan nomor rangka dengan dokumen surat menyurat yang dimiliki korban ternyata pas dengan motor tersebut,” terangnya.

  Polres Tulang Bawang Gelar Syukuran HUT Satpam Ke-44, AKBP James Sampaikan Pesan Khusus

Sementara itu, lanjut Kapolres, untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

“Pelaku yang kita amankan ini merupakan residivis tindak pidana. Sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian sapi. Selanjutnya, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolres.

Terpisah, korban aksi begal di Jalan Raya Buyut Udik, Erna Puji Lestari, yang ditemui di Mapolres Lampung Tengah menceritakan kronologis peristiwa naas yang dialaminya pada Hari Raya Kurban itu.

“Tiba-tiba saya dihampiri dua orang tak dikenal berboncengan yang menggunakan satu unit motor jenis Satria FU berwarna hitam yang tidak menggunakan plat nomor polisi. Pelaku menendang saya hingga terjatuh ke jalan raya yang mengakibatkan saya mengalami luka-luka di bagian kaki,danrdquo; ucap Erna.

Erna juga menambahkan bahwa ia sempat diancam menggunakan senjata tajam sebelum pelaku begal membawa kabur motornya.

“Kedua pelaku mengancam saya sambildannbsp; menodongkan senjata tajam, kemudian mengambil motor saya dan membawa lari motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi BE 5885 GK,danrdquo; paparnya.

Dengan ditangkapnya pelaku begal oleh TEKAB 308 Polres Lampung Tengah itu, Erna mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada aparat Kepolisian.

“Terimakasih untuk TEKAB 308 atas kerja kerasnya mengungkap kasus begal yang saya alami. Saya sangat bangga kepada TEKAB 308 Polres Lampung Tengah,” tutupnya. (Intai).
dannbsp;
dannbsp;
dannbsp;
dannbsp;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.