Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya dalam pengawasan menjalankan fungsi ajudikasi berdasarkan peraturan Bawaslu
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya dalam pengawasan menjalankan fungsi ajudikasi dan penanganan pelanggaran berdasarkan peraturan Bawaslu.
Hal tersebut menanganggapi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief (AA), yang merasa kecewa terkait putusan Bawaslu yang menghentikan laporan isu mahar politik.
“Sebenarnya bukan soal putusan, itu status laporan. Setelah adanya pelaporan, kami sudah panggil saksi-saksi. Kami sudah lakukan pemeriksaan, Bawaslu memutuskan memang tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung,” kata Fritz di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
“Dua saksi yang diajukan pelapor dan sudah diklarifikasi, semuanya mengacu pada keterangan AA. Sehingga kami tidak punya keyakinan untuk meningkatkan status laporan tersebut,” tambahnya.
Sumber: SINDONEWS