Pesawaran, INTAILAMPUNG.COM – Hanya surat rekomendasi Kepala Desa dan Camat. Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pesawaran mencatat ada 111 tipe tower berkaki empat dan kaki tiga yang terpasang di 11 Kecamatan.dannbsp;
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Persandian Pos dan Telekomunikasi (Postel) Hendri Azis,. SE, Jum’at (31/8/2018).
Dikatakannya, pemasangan tower hanya rekomendasi dari dua pihak tersebut. Sehingga ini sudah menyalahkan aturan, seharusnya pihak ketiga harus kordinasi ke pihakdannbsp;dinas terkait.
“Gak boleh seperti itu, seharunya pihak ketiga buat surat ke tim terpadu. Salah satunya Dinas Perijinan kordinasi ke instansi terkait. Seperti Dinas PU Dinas lingkungan hidup dan Kewenangan Kominfo hanya titik lokasi sesuai callplan tidak,” ungkapnya.
“Setelah kordinasi oleh tim terkait, nantinya kita rapat di Badan Peraturan Daerah (Bapeda) dan hasil rapat kalau sesuai ,Bapeda mengeluarkan surat Badan Kordinasi Penataan ruang daerah (BKPRD) yang ditanda tangani oleh Sekda baru surat ijin pendirian tower dikeluarkan oleh dinas perijinan,”paparnya.
Lanjut dikatakannya, untuk peraturan pendirian tower tersebut tidak bisa terpasang sebelum mengantongi surat ijin.
“Nah ini rata -ratadannbsp; sudah ada. Sebenarnya jangan dulu dibangun tower itu sebelum ijin keluar dari Pemda, jangan sudah terpasang baru dikeluarkan ijin dari Pemda kalau sekarang pihak ketiga sudah ada surat ijin semua mereka” lanjutnya.
Sementara, untuk permasalahan ini Diskominfo akunya hanya bisa menjalankan Perbup yang dikeluarkan pada tahun 2017 saja.
“Kita hanya punya satu perbup tentang tata cara pemunguatan retribusi pengendalian menara telekominikasi Tahun 2017dannbsp; ini dikeluarkan,” tegasnya.
Untuk tahun depan, Hendri menjelaskan, akan lebih menata dan mentertipkan perbup 2019 tentang penataandannbsp; menara komunikasi.
“Ditahun 2019 akan kita terapkan perbup tentang penataan menara komunikasi. Kalau yang saya lihat dari peraturan 4 Mentri itu diarahkannya agar pendirian tower tidak ada penumpukan sehingga menjadi hutan tower,” ujarnya.
Sesuai perbup tahun 2017 Pemda menarik untuk dijadikan PAD menara tipe kaki empat sebesar Rp 3,700 juta dan menara kaki tiga sebesar Rp 377.500.
“Target PAD tahun 2017 ini sebesar Rp 250 juta, dan yang sudah terkumpul sekitar 30 persen, kalau ditahun 2018 hanya Rp 200 juta, realisasi Rp 180 juta,” pungkasnya. (Al/Intai).