Penasihat hukum mantan Ketua BPPN Syafrudin A Temengung (SAT) saat persidangan
JAKARTA – Penasihat hukum mantan Ketua BPPN Syafrudin A Temengung (SAT) membeberkan ketidakpahaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap proses pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada pemilik Bank BDNI oleh SAT sehingga dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa menyesatkan.
Kuasa hukum menilai tidak satupun fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bisa membuktikan bahwa pemberian SKL kepada Syamsul Nursalim (SN) sebagai pemegang saham pengendali BDNI tersebut melawan hukum.
“Fakta persidangan dan barang bukti sama sekali tidak menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara,” ujar Ahmad Yani, salah satu anggota tim penasihat hukum SAT, dalam keterangan tertulisnya.
Ahmad Yani menyebutkan, sifat melawan hukum dari tindak pidana yang dituduhkan kepada SAT termasuk unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak terbukti dalam persidangan. JPU KPK dinilai tidak proporsional, bahkan membuat penyesatan dalam pembuatan tuntutan terhadap SAT, Ketua BPPN tahun 2002-2004 yang mengeluarkan SKL terhadap SN.
Sumber: SINDONEWS