IMG-20190211-WA0133

LAMPUNG TENGAH, INTAILAMPUNG.COM – Kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu Andi (30) warga Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan di ciduk Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.,M.Si., di dampingi Kasat Reskrim AKP. Firmansyah mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat akan bertransaksi sabu.

“Dari hasil penangkapan kita dapati 79 bukus klips plastik berisi sabu siap edar dengan berat 25 gram. Jika dirupaihkan mencapai Rp.20.250.0000 (Dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucap Kapolres.

Kata Kapolres, sebelum pelaku diamankan, petugas  mengaku jika pihaknya telah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Terbanggi Besar

Ditambahkannya, mendapat Informasi itu, anggota Polres Lamteng melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim lalu melakukan pengecekan. Ternyata benar, sehingga pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolres Lampung Tengah.

“Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (intai).

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.