
MESUJI, INTAILAMPUNG.COM – Kegiatan Expose lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Pasca OTT Bupati Khamamik (Non-Aktif) oleh KPK, yang di gelar di lantai III Kantor Bupati Mesuji. Pihak Dinas PUPR “Melarang” Jurnalist online setempat untuk meliput. Selasa, 12 Maret 2019.
“Dalam kegiatan Expose ini dilarang masuk, setelah mengambil gambar foto, silahkan keluar, ini sesuai intruksi Kepala Dinas PUPR. Karena ini tertutup, rapat dengar pendapat membahas expose Pekerjaan di Dinas PUPR, pasca OTT KPK, wartawan tidak boleh meliput,”ungkap Protokol Humas Pemkab setempat dengan singkat kepada beberapa awak media.
Terkait hal ini, Ketua DPC Mesuji Aliansi Jurnalistik Online Indonesia, Herman mengatakan, soal peliputan atau mencari bahan pemberitaan memang sudah menjadi tugas profesi jurnalis atau Pers. Dalam hal ini, Konsititusi Menjamin atas kemerdekaan Pers.
Mengacu pada UU Pokok Pers No.40 tahun 1999, dalam pasal 4 butir satu menyatakan Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. Pada butir dua, terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran. Termasuki pada buti ketiga, untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Herman melanjutkan, kemudian di Pasal 18, dalam melaksanakan profesi jurnalis atau wartawan mendapatkan perlindungan hukum dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
“Dari itu, hal yang dimaksud melarang atau dilarang meliput itu perlu di telaah, ada beberapa kegiatan atau agenda Pemerintahan baik itu di Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif ada yang sifatnya internal, tertutup. Biasanya setelah agenda atau kegiatan selesai, bisa di informasikan dan ada juga yang masih perlu menunggu, barulah di informasikan untuk di publishing,”katanya.
Masih kata Herman, ,menanggapi hal agenda expos kegiatan di Dinas PUPR mengenai kegiatan pekerjaan yang menyangkut soal proyek atau lainnya, terlebih ekspose pekerjaan di lingkup OPD tentunya yang namanya expose itu tidak ada larangan siapapun yang tahu, mendengar dan melihat.
“Jika memang itu belum bisa di liput atau di informasikan kepada awak media, bijaknya pihak eksekutif menyampaikan bahwa agenda tersebut dapat di informasikan setelah rapat ekspos selesai. Dan wajar setiap jurnalis hendak meliput, memang sudah tugas profesinya, terlebih kegiatan itu berjudul expose kegiatan pekerjaan Dinas PUPR, artinya tidak rahasia atau tertutup,”ungkapnya.(Tim AJOI)