Ditreskrimsus Polda Lampung: Status Welly Resmi Tersangka Segera Dipanggil dan Diperiksa

INTAILAMPUNG.COM – Teka-teki mengenai status hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Welly akhirnya terjawab jelas. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman secara resmi menyampaikan status Sekda Welly dari saksi menjadi tersangka (TSK).

“Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Rencana tindak lanjut dari tahapan tersebut, kita akan memeriksa lagi beberapa orang saksi, kita kaitkan dengan hasil kerugian negara,” ujar Dirkrimsus.

Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan tambahan terhadap para saksi selesai dilakukan, penyidik akan melayangkan panggilan kepada Welly Adiwantra untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Selanjutnya juga, apabila saksi-saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, tentunya kita akan memanggil yang bersangkutan, Sekda Welly, dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya, dikutip dari Metro TV, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Heri Rusyaman, setelah pemeriksaan tersangka rampung, penyidik akan menyempurnakan berkas perkara dan kembali berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga membuka kemungkinan adanya koordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara.

“Setelah dari itu, kita akan lengkapi berkas dan berkoordinasi lagi dengan JPU atau mungkin KPK. Apabila berkas sudah lengkap, kita akan lihat situasi ke depannya untuk langkah lebih lanjut,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Welly bukan akhir dari proses penyidikan, melainkan awal dari tahapan hukum berikutnya. Penyidik masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi, penguatan pembuktian, serta penyelesaian berkas sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ketua NGO JPK Koorda Lamteng Uncu Wenda Dukung Polda Lampung Usut Kasus Hingga Tuntas

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Non Goverman Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Koordinator Daerah Lampung Tengah (Korda Lamteng), Nurwenda Ratu, yang akrab disapa Uncu Wenda, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Lampung dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

  Gubernur Lampung Pimpin Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Menurut Uncu Wenda, pernyataan Dirkrimsus menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan bertahap sesuai ketentuan hukum, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik.

“Penetapan tersangka bukan dilakukan secara sembarangan. Penyidik tentu telah memiliki dasar hukum yang kuat. Sekarang prosesnya masih berjalan, ada pemeriksaan saksi tambahan, pemeriksaan tersangka, pelengkapan berkas hingga nantinya dilimpahkan kepada jaksa. Kita harus menghormati seluruh tahapan itu,” ujar Uncu Wenda. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *