Curi Getah Karet di PTPN VII, Hendri Diamankan Polsek Gedong Tataan

PESAWARANINTAILAMPUNG.COM – Hendri (29) warga Dusun Cipadang Desa Cipadang Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran kena pasal 363, karena gasak getah karet di gudang PTPN VII Way lima Desa Cipadang Kecamata Gedong Tataan Pesawaran.

Hal ini disampaikan Kapolres Pesawaran Popon, melalui humas polres Pesawaran. Belum lama ini.

“Dasar Laporan Polisi :  Nomor : LP / B – 101 / IV / 2019/ POLDA LPG / RES Pesawaran Tgl 05 April 2019. Sekitar pukul 16.00 Wib Polsek Gedong Tataan Telah ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pasal yang dilanggar  363 KUHP pidana ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ungkapnya

Kata dia menceritakan, pelaku mengambil getah karet yang berada di dalam mobil tersebut berada digudang, dan karet tersebut, dimasukkan oleh pelaku kedalam karung warna putih.

“Getah karet dengan berat kurang lebih 80 kilo gram (kg) yang dimasukkan kedalam dua karung warna putih. Maka saat ini barang bukti (BB) dan tersangka

masih dilakukan pemeriksaan di polsek Gedongtataa guna proses sidik,” pungkasnya. (gung/al)

Baca Juga

LAINNYA