Foto: Dok. PT Astra Honda Motor
Jakarta – Mahkamah Agung MA memutuskan produsen sepeda motor matik Yamaha dan Honda melakukan kartel harga Konsumen jadi merugi karena harga melambung Yamaha-Honda pun dihukum membayar denda dengan nilai total Rp 47,5 miliar
Berikut ini perjalanan kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Senin 29/4/2019:
2013
Presdir Yamaha Yoichiro Kojima bermain golf bareng dengan Presdir Honda, Toshiyuki Inuma
Baca Juga
Januari 2014
Kedua Presdir Yamaha-Honda kembali bermain golf bareng
April 2014
Presdir Yamaha mengirim e-mail kepada VP Maketing dan kemudian mem-forward ke manajemen marketing
November 2014
Kedua Presdir itu kembali bermain golf bersama
Januari 2015
Dikirim e-mail terkait pricing issue
28 Juni 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan kartel sepeda motor skuter matik yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing YIMM dan PT Astra Honda Motor AHM KPPU kemudian membentuk Tim Investigator
19 Juli 2016
KPPU menggelar sidang perdana kartel harga Yamaha-Honda Persidangan dilanjutkan dengan sidang-sidang lanjutan
Tim Investigator menemukan bahwa di Indonesia pemain sekuter matik hanya 4 produsen, yaitu Yamaha, Honda, Suzuki, dan TVS Hal itu disebut sebagai pasar oligopolistik Berikut ini pangsa pasar pada 2012:
1 Honda menguasai 68 persen
2 Yamaha menguasai 30 persen
3 Suzuki menguasai 2 persen
Seiring waktu, Honda makin menguasai pasar Adapun TVS masuk pada 2014 dan mendapatkan kue penjualan tidak sampai 1 persen
Yamaha-Honda Dalam Pusaran Kartel Harga
9 Januari 2017
KPPU menggelar sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan para pihak
Tim Investigator KPPU menyatakan yang pada pokoknya bahwa kartel yang terjadi mengakibatkan kenaikan keuntungan Yamaha, meskipun faktanya angka penjualannya menurun Praktik kartel tersebut pun mengakibatkan konsumen tidak mendapatkan harga yang kompetitif
20 Februari 2017
KPPU memutuskan Yamaha-Honda telah melakukan kartel harga Yamaha-Honda memenuhi Pasal 5 ayat 1 UU No 5 Tahun 1999, yang menyebutkan:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”
“Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 25 miliar dan menghukum Terlapor II denda sebesar Rp 22,5 miliar,” demikian putusan MA
5 Desember 2017
PN Jakut menolak upaya banding Yamaha-Honda tersebut dan menguatkan keputusan KPPU
23 April 2019
MA menolak permohonan kasasi Yamaha-Honda Perkara Nomor 217 K/PdtSus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain
Sementara itu baik Honda dan Yamaha beberapa waktu lalu sudah membantah mereka melakukan kartel sepeda motor di Indonesia
Yamaha mempertanyakan cara-cara investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU dalam kasus dugaan kartel motor skutik Executive Vice President YIMM, Dyonisius Beti, merasa KPPU menjadi lembaga yang memiliki super power
KPPU menurutnya pernah menggeledah kantor Yamaha Namun pengeledahan itu tidak didampingi pihak kepolisian
“Contohnya saja KPK, mereka kalau menggeledah pasti pakai surat dan didampingi polisi Tapi ini datang langsung, tanpa didampingi polisi, dan tidak ada surat dari pengadilan Ini membuktikan bahwa mereka terlihat sangat super power,” ujarnya awal 2017 lalu
Honda pun senada dengan Yamaha “Dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen,” tegas General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin asp/ddn
Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.