Perjalanan Yamaha-Honda dalam Kasus Kartel Motor

Perjalanan Yamaha-Honda dalam Kasus Kartel MotorFoto: Dok. PT Astra Honda Motor

Jakarta – Mahkamah Agung MA memutuskan produsen sepeda motor matik Yamaha dan Honda melakukan kartel harga Konsumen jadi merugi karena harga melambung Yamaha-Honda pun dihukum membayar denda dengan nilai total Rp 47,5 miliar

Berikut ini perjalanan kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Senin 29/4/2019:

2013

Presdir Yamaha Yoichiro Kojima bermain golf bareng dengan Presdir Honda, Toshiyuki Inuma

Baca Juga

Januari 2014

Kedua Presdir Yamaha-Honda kembali bermain golf bareng

April 2014

Presdir Yamaha mengirim e-mail kepada VP Maketing dan kemudian mem-forward ke manajemen marketing

November 2014

Kedua Presdir itu kembali bermain golf bersama

Januari 2015

Dikirim e-mail terkait pricing issue

28 Juni 2016

Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan kartel sepeda motor skuter matik yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing YIMM dan PT Astra Honda Motor AHM KPPU kemudian membentuk Tim Investigator

19 Juli 2016

KPPU menggelar sidang perdana kartel harga Yamaha-Honda Persidangan dilanjutkan dengan sidang-sidang lanjutan

Tim Investigator menemukan bahwa di Indonesia pemain sekuter matik hanya 4 produsen, yaitu Yamaha, Honda, Suzuki, dan TVS Hal itu disebut sebagai pasar oligopolistik Berikut ini pangsa pasar pada 2012:

1 Honda menguasai 68 persen

2 Yamaha menguasai 30 persen

3 Suzuki menguasai 2 persen

Seiring waktu, Honda makin menguasai pasar Adapun TVS masuk pada 2014 dan mendapatkan kue penjualan tidak sampai 1 persen

Yamaha-Honda Dalam Pusaran Kartel Harga

9 Januari 2017

KPPU menggelar sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan para pihak

Tim Investigator KPPU menyatakan yang pada pokoknya bahwa kartel yang terjadi mengakibatkan kenaikan keuntungan Yamaha, meskipun faktanya angka penjualannya menurun Praktik kartel tersebut pun mengakibatkan konsumen tidak mendapatkan harga yang kompetitif

  SPBU Ingin Terus Gratiskan Pertalite buat Penghafal Al-Kahfi

20 Februari 2017

KPPU memutuskan Yamaha-Honda telah melakukan kartel harga Yamaha-Honda memenuhi Pasal 5 ayat 1 UU No 5 Tahun 1999, yang menyebutkan:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”

“Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 25 miliar dan menghukum Terlapor II denda sebesar Rp 22,5 miliar,” demikian putusan MA

5 Desember 2017

PN Jakut menolak upaya banding Yamaha-Honda tersebut dan menguatkan keputusan KPPU

23 April 2019

MA menolak permohonan kasasi Yamaha-Honda Perkara Nomor 217 K/PdtSus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain

Sementara itu baik Honda dan Yamaha beberapa waktu lalu sudah membantah mereka melakukan kartel sepeda motor di Indonesia

Yamaha mempertanyakan cara-cara investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU dalam kasus dugaan kartel motor skutik Executive Vice President YIMM, Dyonisius Beti, merasa KPPU menjadi lembaga yang memiliki super power

KPPU menurutnya pernah menggeledah kantor Yamaha Namun pengeledahan itu tidak didampingi pihak kepolisian

“Contohnya saja KPK, mereka kalau menggeledah pasti pakai surat dan didampingi polisi Tapi ini datang langsung, tanpa didampingi polisi, dan tidak ada surat dari pengadilan Ini membuktikan bahwa mereka terlihat sangat super power,” ujarnya awal 2017 lalu

Honda pun senada dengan Yamaha “Dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen,” tegas General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin asp/ddn

  Xpander Bebas Biaya Servis Hingga 50.000 Km, yang Lain Bagaimana?

Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *