MESUJI, INTAILAMPUNG.COM – Taem Buru Sergap Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap korban berinisial SA (14) Warga Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang yang sempat kabur dalam beberapa waktu lalu.” jum’at, (24/05/19).
Pelaku Pencabulan di bawah umur Santoso (51) Bin Misijo warga Register 45 di tangkap Tekab 308 Polres Mesuji di daerah pertambangan timah di Dusun Bukit Tuik Desa Tepus Kec.Air Gas Kab.Bangka Selatan.
Kasat Reskrim AKP Dennis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo mengatakan Pelaku merupakan Predator Sex, karena profesinya sebagai dukun.
setiap pasien yang datang untuk berobat kepadanya, si pelaku sering kali melakukan pelecehan sexual kepada pasiennya.
“Selama pengejaran akhirnya pelaku tertangkap di Bangka Belitung di wilayah pertambangan timah yang disana juga pelaku membuka praktek perdukunan.
“Pelaku Pencabulan kita kenakan pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap AKP Dennis.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis Juga himbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari pelaku dapat melaporkan ke Polres Mesuji,”tutupnya.(khadaffi).