Proyek SMK SMTI Disoal, DPRD Minta Disnaker ‘Sanksi’ Rekanan

Bandar Lampung,Intailampung.com-
Ketidak profesionalan rekanan CV. Ghuno Dhio selaku pemenang tender 6,6 Miliar yang mengerjakan proyek renovasi gedung pendidikan Sekolah Menengah Teknik Industri (SMTI) Bandar Lampung. Membuat wakil rakyat ikut prihatin.

Anggota DPRD Provinsi Lampung , Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan terkait mengenai rekanan yang diduga dengan sengaja mengabaikan kelengkapan keamanan dan keselamatan kerja (K3), untuk para pekerjanya. Nampak prihatin.

“Saya selaku Dewan Perwakilan Rakyat sangat menyayangkan sikap dari rekanan yang mengabaikan keselamatan kerja dari para pekerja,” ungkapnya, Selasa(22/10/2019)

Ketua Fraksi Gerindra menegaskan, para pekerja itu bukan hanya sekedar membayar upahnya, tetapi keselamatan yang menyangkut nyawa dari pekerja itu patut di pikirkan.

“Harus dipikirkan dong tentang keselamatan para pekerjanya, ini kan menyangkut persoalan nyawa para pekerjanya. Nanti saya berkoordinasi lebih lanjut lagi dengan kawan-kawan yang lain di DPRD terkait masalah perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan K3,” tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) selaku leading sektor terkait harus memberikan efek jera kepada para perusahaan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan melalaikan tentang keselamatan kerja para pegawainya. “Intinya keselamatan kerja itu sifatnya menyangkut nyawa seseorang, jadi saya akan monitoring terus persoalan ini,” tandas Mirza.

Terpisah, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia Sofian Akhmad mengutuk keras ketidak profesionalan CV. Ghuno Dhio tersebut dalam upaya menyejahterakan pekerjanya. Menurut Sofian Akhmad, Semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang BPJS yang berlaku di Indonesia, perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.

“Perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan akan mendapat sanksi, yakni sanksi tertulis, denda dan sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputi perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tender suatu proyek dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegasnya

  PGK Temukan Dugaan Korupsi Bagian Umum Setda Lamteng, Hefki : Kita Akan Bawa Perkara Ini Ke APH

Ditambahkannya, Aturan mengenai keterlibatan perusahaan dalam BPJS ketenagakerjaan sudah berlaku sejak tahun 2013 lalu. Pengadaan BPJS ketenagakerjaan tidak semata-mata berguna atau menguntungkan karyawan sipil di perusahaan milik negara saja, tetapi juga pekerja yang bekerja di perusahaan swasta.

Sayang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMK SMTI Burza belum berhasil dikonfirmasi, terkait perusahaan yang tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan.

Sebelumnya para pekerja di SMK SMTI tidak terdaptar di BPJS Ketenagakerjaan. (RB)