Polsek Seputih Banyak Amankan Empat Pelaku Judi Koprok

INTAILAMPUNG.COM – Asik judi koprok empat orang warga Kampung Sumber fajar, Kecamatan Seputih Banyak Lamteng, Wasdik (40), Eka Sari (31), Fauzi (53) dan Misdi (52) di gelandang ke Polsek Seputih Banyak.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, bersama anggota.

Dalam peroses pengangkapan sejumlah orang melarikan diri karena mengetahui kedatangan polisi. Namun anggota Polsek Seputih Banyak berhasil menangkap empat orang pelaku.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si., mengatakan, bahwa penangkapan para pelaku judi koprok ini merupakan rangkaian dari kegiatan Operasi Cempaka yang berjalan 14 hari sejak 25 November 2019 kemarin.

Ke empat orang pemain judi koprok ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan warga sekitar yang resah tentang keberadaan judi koprok tersebut.

“Para pelaku ini bermain judi koprok di peladangan kebun karet di Kampung Sumber Fajar Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah, Sabtu (30/11/2019) sekira jam 16.30 Wib. Ketika dilakukan penangkapan sebagian berlarian dan empat tertangkap dan ketika digeledah didapat enam buah dadu berikut satu set tempurung dan uang tunai Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” kata Eko

Selanjutnya ke empat pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Seputih Banyak guna pemeriksaan lebih lanjut dan dibuatkan Laporan Polisinya : LP/463-A/XI/2019/Res Lamteng/Sek Seba, Tgl 30 November 2019.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya ke Empat Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana (perjudian) dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun Penjara,” tegas Iptu Eko. (intai).