PESAWARAN – Pengelolaan sagu aren di Desa Negara Saka Dusun Sidodadi dan Desa Negri Ulangan Jaya Dusun Negri Ulangan Kecamatan Negri Katon, diduga kangkangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pesawaran yang sudah memberi surat pemberhentian sementara akibat temuannya, namun perusahan tersebut tetap menjalani opersional seperti biasanya.
Surat yang dilayangkan beberapa Minggu lalu oleh DLH terhadap perusahaan, didasari tidak adanya surat SPPL dan lainnya.
Menurut Kaur Pemasyarakatan Desa Negara Saka Bardani mengatakan, pengelolaan sagu aren masih tetap menjalani aktifitas.
“Saya pernah mendengar bahwa pemgelolaa sagu itu ada masalah. Nah kalau sekarang opersional saya tidak tahu, tapi kayanya sudah jarang-jarang” ungkapnya Rabu (4/12/19).
Baca Juga
Sementara Pj Desa Negara saka Yaumal mengaku, kecewa atas layangan surat terhadap DLH yang tidak memberi tembusan ke desa tentang permasalahan pemberhentian sementara pengelolaan sagu tersebut.
“DLH sangat disayangkan kalau melayanhkan surat tidak ada tembusan ke desa berati desa di abaikan. Kalau begini bagai mana mau kerja sama” keluhnya
Senada Pj Desa Negri Ulangan Jaya Ehwan Muslim, mendukung, terhadap pemerintah yang mendirikan keadilan untuk menolong masyarakat dalam menyelamatkan kesehatan pada lingkungan.
“Limbah pengelolaan sagu aren itu
banyak warga yang dirugikan karena limbah tersebut. Limbah banyak menimbulkan lintah, kotor, bau kalau malam hari, dan masyarakat biasa menjalak ikan sekarang sudah tidak bisa lagi karena air berlendir,” jelasnya
Disitu juga kata dia, bukan warga sekitar saja yang bekerja bahkan sebagian dari pulau Jawa.
“Kalau semua nya pekerja warga sekitar tidak benar. Itu pekerja banyak juga dari pulau Jawa (Sukabumi),” lanjutnya
Sementara Camat Negri Katon Rahmatuallah, menilai, permasalahan limbah perusahaan pengelolaan sagu aren yang berdampak tidak sehat terhadap lingkungan, Ia tidak mengetahui apalagi adanya surat yang dilayangkan oleh DLH tentang pemberhentian sementara itu.
“Seharusnya DLH memberi tembusan ke saya, walau tidak lewat surat pun, via telpon juga bisa agar saya juga tidak disalahi, sebab inikan wilayah camat,” paparnya
“Walau tidak ada tembusan ke saya. Tapi saya sudah turun langsung ke lokasi pengelolaan sagu itu, kalau mereka ada permasalahan jangan dulu opersional sebelum permasalahan itu diselesaikan, saya minta perusahaan itu ditutup sementara kalau itu memang Meraka ada ke salahan, dan selama ini juga perusahan itu tidak ada kordinasi ke saya,” pungkasnya
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran tegaskan terhadap owner penggilingan sagu aren di Desa Negera Saka dan Desa Negri Ulangan Kecamatan Negeri Katon sejak di layangkan surat pertanggal (12/11/19) kemarin, perusahaan tersebut tidak bisa lagi menjalani opersional seperti biasanya.
Hal ini diutarakan langsung Kepala Dinas (DLH) Pesawaran Sofyan Agani di ruang kerjanya, belum lama ini
“Mereka (Owner) tidak bisa menjalani opersional seperti biasanya, kalau masih tetap menjalani itu sudah masuk pelanggaran, karena perusahan harus memperhatikan lingkungan dalam kelestarian. Kita tidak mau ada usaha yg menjadi beban lingkungan,” tegasnya (Robbi)