Residivis Ditangkap Miliki Sabu, Kapolsek Trimurjo : Pelaku Terancam 4-12 Tahun Penjara

INTAILAMPUNG.COM – Miliki narkoba jenis sabu, Supendi atau Kelik (44) warga Dusun 6 Kampung Depok Rejo Kecamatan Trimurjo Lamteng, diamankan Anggota Polsek Trimurjo. Kamis (06/02/2020),

Sekira pukul 18.30 Wib, pelaku yang juga merupakan residivis ini ditangkap jajaran Anggota Polsek Trimurjo di Jalan Raya Lk.5, 11C dekat Lapangan Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng.

Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, menerangkan, bahwa saat melakukan patroli kita mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

“Kemudian kita (Kapolsek) bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang di curigai membawa Narkoba jenis sabu-sabu di TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata ditemukan barang bukti di duga narkoba jenis sabu,” terang Kapolsek.

Lanjut kata Kapolsek, kemudian pelaku dan barang buktinya berupa 2 (dua) plastik kecil warna putih yang berisikan butiran bening kristal diduga Narkotika jenis sabu – sabu seberat lebih kurang 1 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Hits, 2 (dua) unit Hp merk Samsung kesing warna biru dan Merk Nexian warna putih, uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah pirex, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha MIO warna biru tanpa No.Pol di bawa ke Polres Lampung Tengah. Kemudian kita buatkan laporan Polisi : LP / 67 -A/II/2020/Lpg/Res Lamteng/Sek Trim. Tgl 06 Februari 2020.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 4 – 12 tahun penjara,” tegasnya. (intai).