Apes, TD Ditangkap Polsek Seputih Mataram Setelah Terpergok Curi Burung 

INTAILAMPUNG.COM – Disaat masyarakat sibuk melakukan penyemprotan disinfektan cegah Covid-19, DT (27) juga sibuk mengambil burung jalak uren milik korban Prio Rahmanto (25) alamat Dusun 2 Kampung Qurnia Mataram Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, yang berada digantungan teras rumahnya, Selasa (07/04/2020) pukul 09.00 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik Mewakili kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, kejadian pencurian burung jalak uren diketahui langsung oleh korban yang saat itu masih berada didalam rumah, begitu mengambil sangkar yang didalamnya ada satu ekor burung jalak uren warna hitam putih yang kemudian dibawa kabur, pelaku langsung diteriaki maling – maling sambil dikejar – kejar.

“Bersama warga sekitar, pelaku DT (27) alamat Dusun Nambah Makmur Rt 005 Rw 006 Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang dikejar dapat ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” terangnya. Selasa (07/04/2020)

Iptu Arief Wiranto, mengungkapkan bahwa, pada saat itu anggotanya melakukan penyeprotan disinfektan tidak jauh dari lokasi kejadian perkara, melihat orang ramai langsung menuju lokasi orang ramai tersebut.

“Pelaku DT berikut hasil curiannya 1 (satu) ekor burung jalak suren warna hitam putih, 1 (satu) unit sepeda mini warna biru putih, serta 1 (satu) buah sangkar kayu ukir. Diamankan sebagai barang bukti. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DT dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Iptu Arief. (rls/Hms Polres Lamteng).

Baca Juga

LAINNYA