Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

INTAILAMPUNG.COM – Seorang pemuda inisial SO (31) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 18.04 WIB pelaku inisial SO mengambil satu unit sepeda motor honda beat di diparkiran teras depan rumah korban warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan dengan cara pake kunci T kemudian setelah berhasil di bawa kabur menuju Kampung Tanjung Dalom.

Atas kejadian itu korban Kusnul khotimah (41), selanjutnya melaporkan kejadian pencurian ke Polres Way kanan karena mengalami kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Beat putih biru dengan nomor polisi BE 4670 WM.

Petugas yang mendapatkan Laporan melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari jumat tanggal 15 mei 2020 Sekira pukul 00.30 Wib, tersangka berada di Kampung Tanjung Raja Giham akan menjual sepeda motor hasil curian menuju Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Tak ingin buruan lepas, team Tekab 308 Polres Way Kanan bersama reskrim Polsek Blambangan Umpu sekitar pukul 02.00 Wib, melakukan penyergapan terhadap pelaku, namun saat penangkapan berlansung satu pelaku lainnya insial PW berhasil melarikan diri dan satu pelaku inisial SO yang berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas akhirnya diberikan tindakan terukur pada kaki pelaku oleh petugas.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  Polres Tulang Bawang Gerak Cepat Lakukan Kegiatan Kemanusiaan di Dua Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuh Kasatreskrim. (intai/billy)

Baca Juga

LAINNYA