INTAILAMPUNG.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RA (Residivis), Alamat Perum BTN Umas jaya Blok C Kec Way Pengubuan Lampung Tengah, Minggu (03/05/2020) pukul 19.00 WIB, dirumahnya.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I mewakili Kapolres Lampung AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si pelaku RA merupakan Residivis dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tgl (04/04/2020) karena (Asimilasi) Virus Corona (COVID 19).
“Pelaku RA ditangkap lagi berdasarkan laporan Korban : LP / 252-B / IV / 2020 / Res LT / Sek Tebas, Tgl 29 April 2020, bahwa pada hari Selasa (29/04/2020) sekira pukul 15.30 WIB, mengambil Sepeda Motor jenis bebek merk Honda Beat yang di Parkir di dalam rumah korban di Kampung Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah,” terangnya.
Menurutnya, modus pelaku masuk kerumah korban pada siang hari dengan pura- pura mau bertamu, dan mengetuk pintu setelah pemilik rumah tidak ada pelaku masuk dan melihat ada sepeda motor bebek merk honda beat yang kebetulan kunci motor tersebut ada diatas meja, pelaku mengambil sepeda motor dibawa dikeluarkan dan dibawa pergi.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar bersama korban Pada hari Minggu (03/05/2020) sekira pukul 04.00 WIB membuntuti pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dengan ciri – ciri yang dengan yang dimiliki korban sampai rumahnya dan pada pukul 19.00 WIB pelaku ditangkap bersama barang buktinya satu Unit Sepeda Motor Honda beat.
“Selanjutnya pelaku RA dan Barang buktinya dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku RA dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,” tegasnya. (hms-polres).












